Kabupaten Malang,Tagarjatim.id – Kuasa hukum Idris Al Marbawy atau Gus Idris, Guntur Putra Abdi Wijaya SH, menyatakan pihaknya bersikap terbuka dan kooperatif terkait aduan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan ke Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang, Selasa (24/2/2026).

Guntur menegaskan, kliennya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani laporan tersebut.

“Pada intinya kami sangat kooperatif. Kami apresiasi langkah kepolisian, sehingga nanti akan ditemukan seperti apa kebenarannya. Klien kami juga sudah kooperatif memberikan keterangan terkait laporan tersebut,” ujar Guntur, Rabu (25/2/2026) malam.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami perkara tersebut. Menurutnya, saksi yang diperiksa meliputi pihak manajemen serta pegawai yang bekerja dengan Gus Idris.

“Kemarin saksi sudah diperiksa, pihak manajemen dan pegawai Gus Idris juga sudah dimintai keterangan. Semua asisten diperiksa. Kalau Gus Idris belum diperiksa, masih dilakukan pendalaman sejauh mana,” tuturnya.

Guntur menyebut, terdapat 22 pertanyaan yang diajukan kepada para saksi, dengan fokus utama pada kronologi kejadian yang dilaporkan.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum membuka ruang komunikasi apabila terdapat kemungkinan penyelesaian secara baik-baik. “Kami dari tim kuasa hukum tetap akan berunding. Intinya jika ada titik temu kebaikan dan damai, jangan ada langkah lainnya dulu,” tegasnya.

Hingga saat ini, lanjut Guntur, perkara tersebut masih dalam tahap pengaduan dan belum meningkat ke tahap berikutnya. Pihaknya menyatakan akan mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Gus Idris ini orangnya terbuka, siap berjabat tangan dengan siapa pun. Sejauh ini memang belum bertemu dengan pihak pelapor,” pungkasnya. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33