Lamongan, Tagarjatim.id – Seorang anak berinisial NH di Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (6/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Karangbinangun menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd mengatakan, laporan dugaan KDRT diterima melalui sistem Siaga 36 Polres Lamongan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Karangbinangun AKP Supardi, memerintahkan Ka SPKT Aipda Anang Y.R bersama dua anggota jaga untuk menuju tempat kejadian perkara.
“Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 23.15 WIB untuk memastikan kondisi korban dan melakukan penanganan awal,” ujar Hamzaid, Minggu (8/2/2026).
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat terduga pelaku meminta uang kepada istrinya. Karena tidak memiliki uang, pelaku diduga emosi dan menendang istrinya.
Korban NH yang melihat kejadian tersebut berusaha menegur ayahnya. Namun, pelaku justru semakin marah dan menampar korban hingga mengakibatkan luka berdarah pada bagian bibir.
Usai melakukan penanganan di lokasi, petugas berkoordinasi dengan Satuan Samapta Polres Lamongan. Korban kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Hamzaid mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
“Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.(*)



















