Tagarjatim.id – Pemerintah pusat resmi memperlakukan persoalan sampah sebagai darurat nasional. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menilai krisis pengelolaan sampah di daerah telah memasuki fase mengkhawatirkan dan membutuhkan intervensi kebijakan yang lebih tegas serta dukungan politik dari pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD kabupaten se-Indonesia yang digelar di Jakarta.
Forum ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah agar isu lingkungan hidup tidak lagi menjadi pelengkap, melainkan prioritas utama dalam pelayanan publik.
Menteri Hanif mengungkapkan, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar kabupaten dan kota belum mampu mengimbangi laju timbulan sampah nasional yang mencapai 143.824 ton per hari. Dari jumlah tersebut, tingkat pengelolaan sampah nasional baru mencapai sekitar 24 persen, jauh dari target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Target nasional kita sangat jelas, yaitu 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029. Namun faktanya, saat ini baru sekitar 24 persen yang berhasil kita kelola secara benar. Ini sinyal merah. Persoalan sampah tidak bisa lagi hanya dipikul pemerintah pusat, tetapi membutuhkan keberanian politik dan sinergi dari daerah, terutama DPRD,” tegas Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, (17/1/2026).
Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen pada tahap antara, sebelum akhirnya menuju 100 persen sampah terkelola pada 2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.
Langkah tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menempatkan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara dalam menjamin hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang sehat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan ruang luas bagi pemerintah daerah untuk berinovasi.
Menteri Hanif secara tegas mendorong DPRD di daerah agar tidak ragu melakukan penguatan regulasi daerah, meningkatkan alokasi anggaran, serta memperketat fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan pengelolaan sampah dan zero waste di tingkat tapak.
Sementara itu, Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, mengakui bahwa isu lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah, selama ini belum menjadi prioritas utama dalam penyusunan APBD di banyak daerah.
“Kami mengakui bahwa dari sisi penganggaran, isu lingkungan hidup sering kali kalah dibanding sektor lain. Forum ini menjadi momentum bagi DPRD untuk melakukan reposisi kebijakan anggaran agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan,” ujar Siswanto.
Ia menegaskan, DPRD kabupaten berkomitmen untuk memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan, sekaligus mendorong penerapan ekonomi sirkular di daerah.
“Sampah tidak boleh lagi dipandang sebagai beban anggaran, tetapi sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.
KLH/BPLH menegaskan bahwa keberhasilan transisi menuju Indonesia Zero Waste sangat bergantung pada integrasi teknologi pengelolaan, dukungan anggaran daerah, dan partisipasi aktif masyarakat. Pengelolaan sampah yang efektif dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk menekan biaya kesehatan serta meningkatkan kualitas hidup generasi mendatang.
Pemerintah pusat memastikan akan terus melakukan supervisi dan pendampingan teknis. Namun, keberhasilan di tingkat lapangan sangat ditentukan oleh sinergi kuat antara kepala daerah dan DPRD sebagai pemegang mandat undang-undang. (*)




















