Kota Malang, tagarjatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) menggelar Sosialisasi Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025, Rabu (12/11/2025).

Sosialisasi yang digelar di Kecamatan Sukun ini, dihadiri manajemen berbagai pabrik rokok dari wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Sosialisasi dilakukan untuk memastikan proses penyaluran BLT DBH CHT berjalan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan akuntabel.

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito W. menjelaskan, pada tahun 2025 terdapat 9.761 pekerja industri hasil tembakau yang telah terverifikasi sebagai penerima bantuan. Penyaluran akan dilaksanakan pada 22 November 2025 melalui Bank Jatim menggunakan mekanisme virtual account.

“Program BLT yang bersumber dari DBH CHT ini ditujukan khusus bagi pekerja di sektor industri hasil tembakau, bukan masyarakat rentan secara umum. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh pabrik rokok,” ujar Donny.

IMG 20251112 165056 1
Sosialisasi Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025, Rabu (12/11/2025). (Dinas Kominfo Kota Malang)

Donny menegaskan, Dinsos-P3AP2KB bekerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti Dispendukcapil, Diskominfo, Disnaker-PMPTSP, serta menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Batu.

“Kami bersurat ke masing-masing Disnaker untuk memperoleh data buruh pabrik rokok. Setelah itu kami padankan dengan data kependudukan agar penerima benar-benar sesuai domisili dan status pekerjaannya,” jelasnya.

Setelah proses verifikasi rampung, data penerima bantuan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Malang. Donny menekankan, seluruh dana tidak dikelola langsung oleh Dinsos-P3AP2KB, melainkan disalurkan oleh Bank Jatim ke rekening masing-masing penerima.

“Kami tidak memegang dana. Semua disalurkan langsung oleh bank agar prosesnya lebih aman, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Selain memperkuat kesejahteraan pekerja, pencairan BLT di akhir tahun juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas inflasi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Mari kita jadikan kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi formal, tapi wadah untuk menyamakan persepsi, menyelesaikan hambatan, serta memperkuat komitmen bersama agar penyaluran bantuan berjalan adil dan tepat sasaran,” tutup Donny.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Inspektorat Daerah Kota Malang, dan Bank Jatim. Kejaksaan memberikan pemaparan mengenai aspek hukum dalam pengelolaan DBH CHT, sementara Inspektorat menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi. Bank Jatim di sisi lain menjelaskan teknis penyaluran dana melalui sistem perbankan agar lebih efisien dan mudah diawasi.(*)ADV