Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Polres Blitar menanggapi adanya dugaan salah tangkap warga Selopuro, Blitar, atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri. Korps baju coklat menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota Polri.

Tanggapan ini menyusul adanya pengaduan masyarakat dari Feriadi, terkait dugaan pelanggaran prosedur dan penangkapan tidak sah yang dilakukan oleh oknum anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar 21 Agustus 2025 lalu.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasi Humas Ipda Putut Siswahyudi, dalam rilis menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Proses dilakukan Seksi Pengamanan Internal (Paminal) secara transparan.

“Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman dalam rilis kepada wartawan Selasa (11/11/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Polres Blitar, diperoleh beberapa kesimpulan pertama kahwa kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap korban ETS yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Blitar masih dalam tahap penyelidikan. Kedua diduga adanya kesalahan prosedur dalam proses membawa Feriadi, yang dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.

Ketiga, berdasarkan hasil penyelidikan propam dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan oleh Feriadi tidak terbukti, hal ini dikuatkan hasil keterangan saksi, serta hasil visum et repertum. Keempat, terkait alasan Feriadi diminta melepas pakaian dan memakai celana tahanan, bahwa yang bersangkutan menjelaskan tidak mengganti celana dan pakaian dalamnya selama dua hari, dan pakaian tersebut diperlukan sebagai barang bukti untuk dikirim ke Labfor Polda Jatim.

Karena tidak memiliki pengganti saat itu, petugas memberikan celana sebagai pengganti sementara. Dan terakhir, isu foto yang beredar di masyarakat itu tidak benar, petugas tidak memfoto Feriadi dalam keadaan telanjang, melainkan hanya memfoto barang bukti berupa celana dan pakaian dalam milik yang bersangkutan.

Hingga kini, Polres Blitar telah mengirimkan SP2HP tahap II (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Feriadi sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polres Blitar berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Kepolisian,” tegas Kapolres Blitar.

Hasil penyelidikan internal telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan.

“Dengan langkah tegas ini, Polres Blitar menegaskan bahwa proses hukum dan mekanisme pengawasan internal akan terus ditegakkan secara transparan dan profesional, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” pungkas kapolres. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H