Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Jajaran Polsek Kalipare membongkar sebuah lokasi di Dusun Singkil, Desa Kalirejo, Kecamatan Kalipare, yang diduga kuat digunakan sebagai arena sabung ayam. Razia ini dilakukan sebagai respons atas laporan warga yang diterima melalui Call Center 110 Polri, Sabtu (4/10/2025).

Kapolsek Kalipare AKP Basuki Iriyanto memimpin langsung operasi tersebut bersama anggota Unit Reskrim. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Sayangnya, aksi judi tersebut telah bubar dan para pelaku diduga melarikan diri sebelum kedatangan petugas.

Meski begitu, dari pemeriksaan di TKP, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga kurungan ayam dari bambu dan satu buku catatan yang diduga berfungsi sebagai rekapan taruhan. Barang bukti itu disita untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengonfirmasi bahwa tindakan cepat ini merupakan wujud sinergi antara masyarakat dan kepolisian.

“Laporan yang masuk lewat 110 langsung kami tindak lanjuti. Anggota di lapangan segera menuju lokasi begitu informasi diterima,” jelas Bambang, saat dikonfirmasi pada Minggu (5/10/2025).

Bambang menegaskan komitmen Polres Malang untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam, di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan yang meresahkan masyarakat. Semua laporan akan kami tanggapi dengan cepat,” tegasnya.

Selain mengamankan barang bukti, personel kepolisian juga membersihkan lokasi untuk mencegah digunakan kembali sebagai sarang judi. Bambang juga mendorong partisipasi aktif masyarakat.

Call Center 110 ini kami dorong agar masyarakat semakin aktif melapor. Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat pula kami bisa bertindak,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H