Kota Malang, tagarjatim.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menangkap lima remaja yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pengunjung kafe di Jalan Cianjur, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Dua dari lima pelaku diketahui masih di bawah umur.

Kelima pelaku yang ditangkap berasal dari Kecamatan Sukun, Kota Malang. Mereka berinisial MIW (14), MRM (17), SK (23), CR (22), dan RD (23). Sementara korban bernama Wisnu (23), warga Duren Sawit, Jakarta Timur.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari adu pandang antara korban dan para pelaku saat berpapasan di Jalan Veteran. Dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras, para pelaku tersinggung dan sempat cekcok dengan korban sebelum akhirnya dilerai warga.

Beberapa saat kemudian, para pelaku kembali mencari korban dan menemukannya di sebuah kafe. Di lokasi tersebut, korban langsung dikeroyok menggunakan senjata tajam seperti celurit dan palu.

“Korban mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul dengan gagang senjata tajam. Ia sempat dirawat di rumah sakit, namun sudah diperbolehkan pulang pada hari yang sama,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh.

Polisi mengamankan lima pelaku di rumah masing-masing, sementara tiga lainnya masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diamankan antara lain senjata tajam, palu, pakaian tersangka saat kejadian, dan sepeda motor milik pelaku.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kejadian ini dipicu oleh pengaruh minuman keras. Kami mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif,” pungkas AKBP Oskar.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H