Tagarjatim.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia merespons kejadian pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di dua media layanan publik RRI dan TVRI, imbas kebijakan Presiden Prabowo terkait pemangkasan Anggaran.
Dengan adanya kebijakan pemangkasan anggaran dua media layanan publik ini telah melakukan PHK kepada lebih dari 1.000 kontributor RRI dan TVRI.
Ketua Umum AJI Indonesia Nani Afrida menjelaskan dalam pernyataan publik di situs resmi aji.or.id, bahwa Keputusan Presiden Prabowo Subianto memotong anggaran kementerian/lembaga dengan alasan penghematan membuat pemotongan anggaran operasional di RRI dan TVRI yang mencapai hampir sepertiga dari pagu anggaran 2025.
Dampaknya, manajemen dua media layanan publik ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengakibatkan berkurangnya materi isi siaran yang menjadi hak publik serta menambah catatan buruk kondisi perburuhan media massa di Indonesia pasca digitalisasi.
“Keputusan efisiensi ini dipastikan berdampak pada penurunan kualitas siaran atau produk jurnalistik yang dihasilkan dua media layanan publik ini karena mereka yang terkena PHK juga meliputi jurnalis dan reporter lapangan,” papar Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida.
Menurut Nani, UU No. 32/2002 Tentang Penyiaran menyebutkan Lembaga Penyiaran Publik seperti RRI dan TVRI harus independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan pada masyarakat. RRI dan TVRI berperan memberikan informasi, pendidikan dan kontrol sosial.
RRI yang seusia Republik dan TVRI hadir untuk mempertahankan negara, alat perjuangan untuk mencapai cita-cita proklamasi, kebhinekaan, dan mengedepankan persatuan kesatuan nasional. Dengan kata lain, dua media ini mempunyai peran untuk menjaga keutuhan Republik Indonesia.
“Saat ini masih banyak masyarakat yang menggantungkan diri pada informasi dari TVRI dan RRI terutama di kawasan terpencil dan pedesaan. Tanpa layanan dari lembaga ini, bisa-bisa masyarakat akan kehilangan informasi dan tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan informasi yang salah dan itu membahayakan,” tambah Nany.
Nany menambahkan, keputusan Presiden Prabowo menghemat anggaran belanja negara semestinya tidak bersifat pukul rata kepada semua kementerian/lembaga.
Lembaga penyiaran publik di berbagai negara maju seperti Jerman dan Inggris mendapat tempat terhormat dan anggarannya dijaga dalam kerangka menjaga hak publik atas pelayanan informasi berkualitas.
“Kita harus ingat bahwa layanan informasi yang berkualitas (pendidikan) itu adalah bagian dari hak asasi manusia,” tegas Nany.
Komitmen Prabowo atas peningkatan warga terdidik melalui media publik sebagai prasyarat demokrasi yang sehat patut dipertanyakan karena kebijakannya justru melemahkan RRI/TVRI.
“Pemerintah seharusnya tidak melakukan efisiensi anggaran untuk RRI dan TVRI. Selama ini anggaran untuk kedua lembaga ini cenderung kecil. Dan bahkan jurnalisnya dibayar rendah. Di daerah mereka dibayar di bawah UMR. Padahal mereka memiliki peran vital dalam penyampaian informasi kepada publik,” tambah Nany.
Karenanya, AJI Indonesia menuntut peninjauan kembali kebijakan pemangkasan anggaran yang berdampak pada PHK massal kontributor RRI dan TVRI, dengan mempertimbangkan peran vital mereka dalam penyampaian informasi kepada publik.
Tuntutan kedua, adalah pemulihan hak-hak dan kesejahteraan para kontributor yang di-PHK, termasuk kompensasi yang adil dan dukungan untuk transisi ke pekerjaan lain.
AJI juga menuntut adanya transparansi dalam proses pengambilan keputusan terkait pemangkasan anggaran dan PHK, serta melibatkan perwakilan pekerja dalam diskusi tersebut.
Kepada manajemen RRI dan TVRI, AJI Indonesia meminta mereka untuk memikirkan ulang kebijakan melakukan PHK terhadap para jurnalis dan awak media lainnya.(*)























