Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara sebanyak 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, periode Januari hingga April 2026. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari kasus narkotika dan perlindungan anak.
Menurut Kepala Kejaksaan negeri Kabupaten Malang, Fahmi, dalam pemusnahan yang juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Malang pada Rabu (20/5/2026), barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 412,795 gram, puluhan ribu pil berlogo, 19 unit handphone, enam senjata tajam, hingga 190 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Pihak kejaksaan juga memusnahkan sekitar 4.900 botol minuman beralkohol serta alat hisap dan timbangan yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.
“Barang bukti tersebut berasal dari 62 perkara yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Fahmi.
Lebih lanjut Fahmi mengatakan, kasus yang paling mendominasi dalam pemusnahan barang bukti kali ini yakni perkara narkotika dan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Dari total perkara yang ditangani, kasus peredaran barang haram itu disebut mencapai hampir 50 persen.
“Narkotika yang mendominasi periode ini. Kurang lebih hampir 50 persen,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak awal tahun 2026 hingga beberapa waktu terakhir setelah putusan pengadilan dinyatakan inkracht.
“Periode awal tahun 2026 sampai kemarin,” pungkasnya. (*)























