Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Konflik internal Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) Kabupaten Malang semakin memanas setelah muncul dualisme kepengurusan yang melibatkan Pengurus Provinsi (Pengprov) PERBASI Jawa Timur.

Polemik tersebut mencuat usai terbitnya Surat Keputusan (SK) Ketua Umum DPD PERBASI Jawa Timur Nomor 006/SKEP-DPD JATIM/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 tentang pengukuhan kepengurusan baru PERBASI Kabupaten Malang yang kembali dipimpin Mawang Sukma Perdana melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) periode 2023-2027.

Ketua PERBASI Kabupaten Malang versi SK terbaru, Mawang Sukma Perdana, menyatakan pembentukan kepengurusan baru dilakukan agar roda organisasi tetap berjalan di tengah polemik internal yang terjadi.

“PERBASI Kabupaten Malang berupaya memastikan organisasi olahraga basket tetap berjalan dan tidak terdampak konflik berkepanjangan,” ujar Mawang, Jumat (15/5/2026).

Namun, keputusan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pengurus lama. Wakil Ketua Umum PERBASI Kabupaten Malang periode 2023-2027, Muhammad Farkhan, menilai penerbitan SK tersebut justru mempertegas adanya dugaan permainan administrasi antara Pengprov PERBASI Jawa Timur dengan pihak Mawang Sukma Perdana.

Farkhan menjelaskan, pada 7 Mei 2026 dirinya bersama sejumlah pengurus datang ke sekretariat DPD PERBASI Jawa Timur untuk berkonsultasi terkait surat pengunduran diri Mawang Sukma Perdana tertanggal 22 Februari 2026.

Menurutnya, kedatangan mereka bukan untuk meminta pencopotan ketua umum, melainkan meminta arahan terkait mekanisme pergantian ketua melalui Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) sesuai AD/ART organisasi.

“Kami datang membawa surat pengunduran diri ketua umum dan meminta petunjuk mekanisme organisasi. Namun justru muncul framing seolah-olah kami ingin melakukan kudeta,” kata Farkhan.

Ia mengaku kecewa dengan hasil audiensi bersama Ketua DPD PERBASI Jawa Timur Grace Evie Ekawati yang disebut menyatakan kewenangan ketua bersifat absolut prerogatif.

Kekecewaan tersebut kemudian memicu gerakan moral pengunduran diri massal pengurus sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan organisasi.

Farkhan menyebut, sebanyak 18 dari total 25 pengurus menyatakan mundur secara moral karena menilai organisasi tidak lagi berjalan transparan dan akuntabel.

Selain mempersoalkan legitimasi SK baru, pihak pengurus lama juga menyoroti dugaan penggunaan atribut organisasi yang berbeda dalam undangan rapat reshuffle kepengurusan.

Mereka menilai terdapat perubahan alamat sekretariat, penggunaan stempel berbeda, hingga pelibatan klub-klub yang disebut belum terverifikasi dan teregistrasi ulang.

“Musyawarah adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, bukan keputusan sepihak. Jika administrasinya cacat dan dilegitimasi, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi olahraga,” tegas Farkhan.

Pihak pengurus lama juga mendorong PERBASI Pusat turun tangan melakukan investigasi terhadap proses administrasi dan penerbitan SK kepengurusan baru PERBASI Kabupaten Malang.

Menurut mereka, konflik internal yang terus berkepanjangan berpotensi mengganggu pembinaan atlet dan stabilitas organisasi basket di Kabupaten Malang.

Hingga kini, kedua kubu masih saling mempertahankan sikap masing-masing terkait keabsahan kepengurusan PERBASI Kabupaten Malang.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33