Kota Malang, Tagarjatim.id – Polresta Malang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik parkir ilegal menggunakan karcis fotokopian di kawasan Jalan Trunojoyo, Kota Malang.

Kawasan tersebut diketahui menjadi salah satu titik strategis di pusat kota karena berada di sekitar Stasiun Malang, taman bermain, dan pusat kuliner yang setiap hari ramai dikunjungi warga maupun wisatawan.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga mengaku berulang kali menerima karcis parkir hasil fotokopi yang menyerupai karcis resmi, namun tidak dilengkapi stempel Pemerintah Kota Malang.

Merasa dirugikan, warga tersebut melaporkan kejadian itu melalui layanan darurat 110 Polri dan mengunggah temuannya ke media sosial hingga viral.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Tombak bersama Tim Perintis Presisi Sat Samapta Polresta Malang Kota langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan dalam unggahan viral.

Saat patroli berlangsung, petugas mendapati dua terduga juru parkir yang sedang beroperasi dan membagikan karcis yang diduga tidak sah.

Komandan Regu Patroli Samapta Polresta Malang Kota, Aiptu Hari, mengatakan langkah cepat dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam merespons setiap keluhan masyarakat, termasuk praktik pungutan liar yang merugikan publik.

“Korban melaporkan bahwa dirinya menerima karcis parkir hasil fotokopi yang tidak memiliki stempel resmi pemerintah. Selain melapor melalui layanan 110, korban juga mengunggah kejadian tersebut ke media sosial hingga viral. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengecekan dan mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Aiptu Hari.

Menurutnya, penindakan tersebut bertujuan memberikan efek jera agar tidak ada pihak yang memanfaatkan keramaian kawasan publik untuk menarik pungutan secara ilegal.

“Jalan Trunojoyo merupakan kawasan strategis yang ramai dikunjungi masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas pelayanan publik, termasuk parkir, berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada warga,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial MD (57) mengaku telah mendapatkan izin dari pemilik gedung salah satu organisasi di sekitar lokasi.

Namun demikian, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena penarikan retribusi parkir di badan jalan merupakan kewenangan pemerintah dan harus dilakukan oleh juru parkir resmi yang memiliki legalitas dari Dinas Perhubungan Kota Malang.

“Yang menjadi persoalan bukan sekadar keberadaan juru parkir, tetapi penggunaan karcis fotokopian yang menyerupai karcis resmi dan penarikan tarif di ruang publik tanpa legalitas yang sah. Kegiatan seperti ini tidak diperbolehkan,” tegas Aiptu Hari.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan praktik serupa. Kepolisian menilai sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif di Kota Malang.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33