Kota ‎Malang, Tagarjatim.id – Polresta Malang Kota mengungkap 32 kasus narkotika dan satu kasus peredaran minuman keras ilegal selama periode 1 April hingga 6 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka.

‎Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan Kota Malang masih menjadi sasaran jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

‎“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” ujar KBP Putu Kholis saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/5/2026).

‎Dalam pengungkapan itu, Satresnarkoba Polresta Malang Kota menyita berbagai barang bukti, di antaranya 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, serta 1.500 botol minuman keras ilegal jenis arak bali.

‎Dari total 32 kasus yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice karena pelaku terbukti sebagai pengguna.

‎“Yang terbukti sebagai pengguna murni kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi,” katanya.

‎Sementara itu, tersangka lain tetap diproses hukum karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar dan kurir narkotika.

‎“Sementara sisanya diproses hukum karena tergolong jaringan pengedar dan kurir narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar,” jelasnya.

‎KBP Putu Kholis menuturkan, sejumlah pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Ia mengapresiasi partisipasi warga dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba dan miras ilegal.

‎“Setiap pekan kami keliling bersilaturahmi ke kampung-kampung. Dari situ selalu ada informasi modus baru peredaran narkoba dan miras,” ungkapnya.

‎Salah satu kasus menonjol ialah pengungkapan jaringan sabu seberat 1,478 kilogram di wilayah Junrejo, Kota Batu. Polisi menangkap tersangka berinisial AN (37) yang diduga menjadi kurir jaringan narkotika lintas wilayah.

‎Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 1.018 gram dan 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram.

‎Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain di wilayah Blimbing, Kota Malang. Polisi menduga barang haram itu berasal dari jaringan besar yang dikendalikan pelaku berinisial BT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

‎Dalam pemeriksaan, AN mengaku telah empat kali menerima pasokan sabu dengan jumlah sekitar satu kilogram untuk diedarkan menggunakan sistem ranjau.

‎“Kami menemukan pola tempel atau sistem ranjau, di mana transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Narkoba diletakkan di titik tertentu setelah ada kesepakatan,” terang Putu Kholis.

‎Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait bungkusan mencurigakan di kawasan perumahan.

‎“Awalnya dari temuan warga soal bungkusan mencurigakan di perumahan. Kami kembangkan hingga ke titik-titik di Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang,” bebernya.

‎Selain kasus sabu, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga mengungkap peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di wilayah Kedungkandang.

‎Seorang pria berinisial DR (40) diamankan dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, dan sejumlah paket sabu. Polisi menyebut tersangka berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram milik jaringan di atasnya.

‎Tak hanya narkotika, polisi juga menggagalkan peredaran 1.500 botol minuman keras ilegal tanpa merek yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kota Malang.

‎Tersangka berinisial PS (33) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan. Ribuan botol arak bali itu diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Malang Raya.

‎Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota AKP Daky Dzul Qornain menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika.

‎“Peredaran narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu para DPO yang terlibat,” tegasnya.

‎Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun penjara hingga pidana mati. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33