Sidoarjo, tagarjatim.id – Penyidik Polrestabes Surabaya membongkar kasus penyekapan seorang lansia berinisial KC (80) di sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur. Pelaku berinisial LA (31), yang merupakan kekasih dari anak korban, menyekap korban selama berbulan-bulan untuk menguras harta senilai Rp 2 miliar.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan kriminal ini telah berlangsung selama kurun waktu enam bulan hingga satu tahun terakhir.

“Pelaku adalah pacar dari anak korban sendiri yang sudah dikenal baik oleh keluarga,” ujar Luthfie, Jumat (08/05/2026).

Tersangka mengelabui anggota keluarga lain dengan menyebarkan informasi palsu bahwa korban sedang pergi berlibur keliling Indonesia. Padahal, sejak Oktober 2025, KC disekap di dalam kamar apartemen yang terkunci dari luar tanpa akses komunikasi.

“Korban diisolasi total. Kebutuhan makan dikirim menggunakan jasa pengiriman melalui orang suruhan tersangka agar keberadaannya tidak terdeteksi,” ucapnya.

Untuk menutupi aksinya, LA merancang skenario seolah-olah ia dan korban menjadi sasaran penculikan oleh pihak lain. Manipulasi ini sangat meyakinkan sehingga korban tidak menyadari bahwa orang yang selama ini menemaninya di apartemen adalah pelaku utama.

“Saat ditemukan, korban justru meminta polisi menyelamatkan tersangka karena mengira mereka sama-sama disekap,” kata Luthfie.

Selama masa penyekapan, tersangka menguasai seluruh aset korban mulai dari kartu ATM, buku tabungan, hingga perhiasan. LA berdalih membantu menyelesaikan utang keluarga untuk mendapatkan akses terhadap deposito dan penarikan tunai milik korban secara bertahap.

“Total kerugian uang tunai mencapai Rp 1,8 miliar hingga Rp 2 miliar. Selain itu, perhiasan emas seberat sekitar 1 kilogram juga hilang dari rumah korban,” tuturnya.

Pihak kepolisian mulai menyelidiki kasus ini setelah keluarga mencurigai pesan singkat mencurigakan yang meminta sejumlah uang. Setelah memverifikasi rekaman CCTV dan melacak posisi teknis, petugas melakukan penggerebekan di lokasi penyekapan pada 16 April 2026 lalu.

“Motif utama tersangka adalah menguasai harta korban untuk membiayai gaya hidup mewah atau hedonisme,” katanya..

Saat ini, LA mendekam di ruang tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal mengenai perampasan kemerdekaan dan penipuan. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pria lain yang diduga membantu tersangka dalam proses penyekapan tersebut.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33