Sidoarjo, tagarjatim.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, menggelar perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi puluhan narapidana, Senin (27/04/2026) lalu.

Kegiatan yang berlangsung di Aula MD Arifin ini melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sidoarjo untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas hukum yang valid.

Program ini merupakan langkah konkret untuk menjamin narapidana tetap mendapatkan akses layanan publik, terutama program jaminan kesehatan nasional selama masa pembinaan. Sebanyak 69 narapidana tercatat mengikuti prosedur ini, mulai dari verifikasi data hingga perekaman biometrik yang meliputi sidik jari dan foto wajah.

PLH Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Bambang Sugianto, menjelaskan bahwa inisiatif tersebut menjadi bagian dari pelayanan negara untuk memenuhi hak dasar setiap warga negara tanpa kecuali.

“Kami berkomitmen memastikan setiap narapidana mendapatkan hak administrasi kependudukan secara utuh. Melalui kegiatan ini, kami berharap tidak ada lagi warga binaan yang terkendala mengakses layanan publik akibat permasalahan data kependudukan,” ujar Bambang, Selasa (28/04/2026).

Proses administrasi di lapangan menggunakan perangkat digital milik Dukcapil Sidoarjo yang terintegrasi secara nasional. Hal ini memungkinkan petugas melakukan sinkronisasi data secara langsung sehingga status kependudukan narapidana yang sebelumnya tidak tercatat atau bermasalah dapat segera diperbaiki.

Bambang menilai kolaborasi dengan instansi luar menjadi faktor penentu dalam menyelesaikan hambatan birokrasi yang selama ini dialami penghuni lapas.

“Sinergi dengan Dukcapil merupakan kunci utama. Tanpa dukungan mereka, proses verifikasi dan pemadanan data tidak dapat berjalan secara maksimal. Kami berharap kerja sama ini berlanjut secara berkesinambungan,” lanjutnya.

Pihak Lapas menyebutkan bahwa kepemilikan NIK yang valid sangat krusial bagi narapidana untuk mendapatkan hak-hak lanjutan setelah mereka bebas nanti. Selain urusan kesehatan, validitas data kependudukan mempermudah proses integrasi sosial dan pencarian kerja bagi mantan narapidana di masa depan.

Upaya ini sekaligus merespons instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mewajibkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan percepatan pemenuhan hak administrasi kependudukan.

Dengan pemadanan data ini, sistem database pemasyarakatan kini lebih akurat dan terhubung langsung dengan kedaulatan data kependudukan nasional.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33