Kota Malang, Tagarjatim.id – Pertamina Patra Niaga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Malang.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polresta Malang Kota yang melibatkan oknum dalam praktik distribusi BBM subsidi tidak tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyalur, termasuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU-SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya SPBU yang melakukan pengisian BBM subsidi terhadap kendaraan yang telah dimodifikasi dengan memanfaatkan fasilitas QR Code.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pertamina Patra Niaga wilayah Jatimbalinus langsung melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan melalui pengecekan rekaman CCTV serta evaluasi data transaksi penjualan guna memastikan kesesuaian dengan prosedur operasional.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara penyaluran BBM jenis Pertalite kepada SPBU terkait. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 21 April 2026 selama 30 hari sebagai langkah evaluasi dan pembinaan.

Ahad menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami sangat mendukung upaya kepolisian dalam menindak tegas praktik ilegal,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polresta Malang Kota, dalam upaya pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BPH Migas terkait pengawasan distribusi energi bersubsidi.

Selain itu, Pertamina turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM. Warga diimbau melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui layanan Call Center Pertamina 135.

Melalui kolaborasi antara perusahaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan distribusi BBM subsidi dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33