Kota Batu, Tagarjatim.id – Pemerintah Kota Batu memperkuat pengamanan aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Batu dalam proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang digelar di Balai Kota Among Tani, Kamis (16/4/2026).
Total nilai aset yang berhasil diamankan dalam proses ini mencapai sekitar Rp741 miliar, dengan luas lebih dari 129 ribu meter persegi, yang berasal dari 13 pengembang perumahan di Kota Batu.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa penataan PSU bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga tata kelola pembangunan yang sehat dan berkelanjutan.
“Sejauh ini, progres investasi berjalan cukup baik, dengan nilai yang diperkirakan mencapai kisaran Rp400 hingga Rp700 miliar. Alhamdulillah, capaian ini didukung oleh pemanfaatan legalitas yang semakin tertib dalam setiap proses pembangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah terus membangun komunikasi intensif dengan para pengembang untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan.
“Hari ini, kami juga melakukan koordinasi bersama para pengembang. Terima kasih atas atensi dan komitmen semua pihak dalam melanjutkan pembangunan di Kota Batu,” lanjutnya.
Namun demikian, Nurochman tidak menutup mata terhadap berbagai kendala di lapangan. Ia mengakui masih ada persoalan yang muncul akibat pengembang yang tidak aktif atau tidak bertanggung jawab.
“Memang, proses ini tidak selalu mudah. Ada beberapa kendala di lapangan, salah satunya ketika pengembang tidak aktif atau bahkan tidak jelas keberadaannya. Hal ini kerap memicu persoalan di lingkungan sekitar, baik dari sisi sosial maupun dampak lingkungan,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan.
“Kami meminta semua pihak, termasuk perangkat terkait, untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan. Bagi pengembang yang sudah memiliki izin, kami harap bisa lebih bertanggung jawab dan aktif menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.
“Pengembang yang profesional pasti tidak akan mengambil risiko dengan melanggar aturan. Sebaliknya, pengembang yang tidak berizin justru berpotensi menimbulkan risiko besar, baik bagi lingkungan maupun masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana, menegaskan pentingnya pengawalan hukum terhadap aset bernilai besar tersebut.
“Nilai aset PSU yang diserahkan mencapai sekitar Rp741 miliar. Ini membutuhkan pengawalan hukum agar pengelolaannya berjalan optimal dan akuntabel,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya terlibat aktif dalam seluruh proses, mulai dari verifikasi dokumen hingga pengecekan lapangan.
“Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah perumahan seperti Puri Savira dan Villa Blueberry Residence menyerahkan PSU secara langsung, sementara kawasan lainnya dilakukan secara administratif. Kontribusi terbesar berasal dari wilayah Oro-Oro Ombo dengan nilai aset mendekati Rp678 miliar.
Melalui langkah ini, Pemkot Batu kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola berbagai fasilitas umum seperti jalan, drainase, dan ruang terbuka.
“Kami membuka peluang investasi seluas-luasnya di Kota Batu, selama seluruh ketentuan dan regulasi dipatuhi dengan sungguh-sungguh, serta memiliki komitmen kuat terhadap kelestarian lingkungan,” pungkas Nurochman. (*)

























