Surabaya, Tagarjatim.id – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur resmi menghapus penggunaan indeks sekolah dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Sebagai gantinya, pemerintah memperkuat komponen penilaian melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan bobot mencapai 40 persen.

Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dalam sistem penerimaan peserta didik baru di tingkat SMA dan SMK. Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa penghapusan indeks sekolah bertujuan menciptakan sistem seleksi yang lebih adil dan berbasis kemampuan individu.

“Bobot indeks sekolah tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, kami menggunakan nilai TKA sebesar 40 persen di semua jalur,” ujar Aries, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, nilai TKA akan menjadi komponen penting dalam berbagai jalur seleksi, mulai dari jalur domisili, afirmasi berbasis akademik, hingga jalur prestasi akademik.

“Nilai TKA ini berlaku untuk semua jalur utama. Jadi benar-benar menjadi instrumen pengukuran kemampuan akademik siswa,” jelasnya.

Dalam skema baru ini, calon murid juga diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) sebagai syarat saat proses pengambilan PIN pendaftaran.

Pada jalur prestasi akademik, komposisi penilaian kini mengalami perubahan. Jika sebelumnya menggabungkan nilai rapor dengan indeks sekolah, kini penilaian difokuskan pada kombinasi nilai rapor dan TKA.

“Nilai akademik dihitung dari rata-rata rapor sebesar 60 persen dan nilai TKA sebesar 40 persen,” tegas Aries.

Selain perubahan pada komponen penilaian, Dindik Jatim juga melakukan penyesuaian tahapan pelaksanaan SPMB 2026. Jalur domisili kini dibuka lebih awal pada tahap pertama.

“Jalur domisili dibuka pada 11 hingga 15 Juni 2026 dengan total kuota 45 persen,” paparnya.

Dari total kuota tersebut, rinciannya adalah 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK. Sementara itu, jalur prestasi akademik memiliki kuota 25 persen untuk SMA dan 65 persen untuk SMK.

Dalam mekanisme seleksi, penentuan kelulusan tetap mengacu pada prioritas nilai akademik sebagai faktor utama, kemudian diikuti jarak tempat tinggal sebagai pertimbangan berikutnya.

“Urutan seleksi tetap berdasarkan nilai akademik terlebih dahulu, baru kemudian jarak terdekat ke sekolah,” jelasnya.

Khusus untuk jenjang SMK, Dindik Jatim juga memberikan fleksibilitas lebih kepada calon peserta didik. Mereka diperbolehkan memilih hingga tiga konsentrasi keahlian.

“Pilihan itu bisa dalam satu sekolah maupun lintas sekolah dan rayon, sehingga siswa memiliki peluang lebih luas sesuai minat dan kompetensinya,” imbuhnya.

Melalui perubahan ini, Dindik Jatim berharap sistem SPMB 2026 dapat lebih objektif, transparan, serta mampu mencerminkan kemampuan akademik siswa secara lebih akurat.

“Kami ingin memastikan proses seleksi ini adil, transparan, dan benar-benar berbasis pada kemampuan siswa,” pungkasnya.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33