Kota Malang, Tagarjatim.id – Polresta Malang Kota menelusuri dugaan praktik setoran dalam penyewaan tenant takjil ilegal yang berdiri di atas trotoar sepanjang Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), khususnya di kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ). Langkah tegas ini diambil usai inspeksi mendadak bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pada Kamis (19/2/2026).
Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, menegaskan pihaknya tidak hanya melakukan penertiban fisik, tetapi juga mendalami alur penyewaan lapak yang diduga melibatkan pungutan kepada pedagang.
“Kami tidak hanya fokus pada penertiban fisik, tetapi juga menelusuri alur penyewaan lapak ini. Jika ada praktik setoran atau pungutan yang merugikan pedagang maupun melanggar hukum, tentu akan kami dalami secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari penerapan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penyelenggara maupun penjual takjil dilarang menggunakan badan jalan, taman, dan fasilitas umum tanpa izin, serta wajib menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan pangan, hingga tidak melayani pembelian dengan sistem drive thru.
Saat sidak berlangsung, rombongan Forkopimda menemukan deretan tenda takjil berdiri di atas trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki. Dari hasil penelusuran awal, penyewaan lahan diduga difasilitasi seorang berinisial HR, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Tercatat terdapat 14 tenant takjil yang berdiri di lokasi tersebut, dengan sembilan lapak telah tersewa. Seluruh lapak kini telah dibongkar total setelah dilakukan dialog dengan pemilik tenda.
“Kami sudah berdialog dengan pemilik tenda dan disepakati setelah Maghrib pada Kamis petang lapak dibongkar. Saat ini personel masih kami siagakan untuk memastikan proses pembongkaran tuntas. Tujuan kami jelas, mengembalikan fungsi trotoar sekaligus mencegah potensi kemacetan,” ujar Putu Kholis.
Ia menegaskan, pendekatan yang dilakukan bersifat preventif dan preemtif guna menjaga kondusivitas kamtibmas selama Ramadan. Aktivitas ekonomi masyarakat tetap diperbolehkan, namun harus sesuai regulasi dan tidak mengorbankan kepentingan umum.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatimulyo, Bripka Rheza, menambahkan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan agar trotoar tidak kembali digunakan sebagai lokasi berjualan.
Melalui sinergi Forkopimda, aparat berharap penataan pasar takjil di Kota Malang berjalan tertib, sehingga roda perekonomian tetap bergerak tanpa mengganggu hak pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas.(*)

























