Kota Malang, Tagarjatim.id – Wahyu Hidayat bersama jajaran Forkopimda Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik pasar takjil, termasuk kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah lapak takjil ilegal yang berjualan di atas trotoar kawasan Soekarno-Hatta (Suhat).
Padahal, para pedagang sebelumnya telah difasilitasi dan diakomodasi untuk berjualan di dalam area Taman Krida Budaya. Keberadaan lapak di atas trotoar dinilai melanggar aturan sekaligus mengganggu ketertiban umum.
Wahyu Hidayat menegaskan, sidak dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dilarang digunakan untuk aktivitas jual beli selama Ramadan.
“Tadi kita lihat sudah ada terop ya, katanya mereka tidak tahu kepada siapa yang ini tapi mereka membayar. Dan ini sesuai dengan surat edaran yang sudah kita buat, dilarang ada berjualan di trotoar karena ini mengganggu lalu lintas. Mereka yang beli berhenti akhirnya banyak kemudian mengganggu lalu lintas,” ujar Wahyu.
Menurutnya, aktivitas jual beli di atas trotoar tidak hanya merampas hak pejalan kaki, tetapi juga memicu kemacetan karena pembeli kerap berhenti dan memarkir kendaraan di badan jalan.
Pemkot Malang meminta para pedagang segera membongkar lapak secara mandiri. Pemerintah akan memberikan teguran bertahap hingga tiga kali sebelum mengambil tindakan pembongkaran paksa apabila imbauan tidak diindahkan.
Di sisi lain, Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana memastikan kepolisian akan menyelidiki dugaan praktik setoran di balik pendirian tenant ilegal tersebut.
“Kesan pertama saya, antar pihak yang terlibat, yang dirikan tenda, yang nawarkan, yang terima setoran, yang berdagang, saling menutupi. Nanti kami selidiki. Iya, sampai tahu nanti siapa yang pasang-pasang tenda ini. Sanksinya nanti kita lihat bagaimana pola ini semestinya. Kalau nanti pada akhirnya dari warga yang berjualan ini merasa tertipu, lha berarti kan laporannya nanti masalah nipu-nipu,” tegasnya.
Apabila nantinya ditemukan unsur penipuan dan pedagang merasa dirugikan, kasus tersebut berpotensi ditingkatkan ke ranah pidana.
Pemerintah Kota Malang berharap penataan pasar takjil selama Ramadan dapat berjalan tertib, sehingga aktivitas ekonomi tetap tumbuh tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan masyarakat.(*)
























