Lamongan, Tagarjatim.id – Polres Lamongan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung di Desa Talun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Kamis (19/2/2026).
Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka berinisial SA (76) yang memperagakan sebanyak 15 adegan. Adegan dimulai dari awal perselisihan hingga momen saat tersangka menghantamkan tabung gas elpiji ke arah korban S (53) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Proses tersebut juga disaksikan pihak kejaksaan guna memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta penyidikan.
“Lokasi rekonstruksi sengaja dipindahkan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mempertimbangkan kondisi psikologis keluarga korban yang masih trauma dan menolak jika kegiatan digelar di rumah mereka,” ujarnya.
Menurut penyidik, peristiwa tragis itu terjadi pada 23 Januari 2026 di rumah korban di Desa Talun, Kecamatan Sukodadi. Dari hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan dipicu oleh perselisihan antara tersangka dan korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Selama proses rekonstruksi, tersangka terlihat kooperatif dan memperagakan setiap adegan sesuai arahan penyidik. Ia juga dinilai cukup detail dalam menjelaskan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum hingga sesudah kejadian.
Penyidik turut mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan psikologis sementara, belum ditemukan tanda-tanda penyesalan yang ditunjukkan tersangka, baik dari ekspresi maupun pernyataannya selama proses hukum berlangsung.
Saat ini, Satreskrim Polres Lamongan tengah mempercepat proses pemberkasan agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di kejaksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara bijak dan mengedepankan komunikasi, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.(*)






















