Sidoarjo, tagarjatim.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo menyoroti masih rendahnya kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji berkala (KIR), meskipun layanan tersebut telah digratiskan.
Berdasarkan data UPT PKB Dishub Sidoarjo, total kendaraan yang wajib uji KIR pada tahun 2024 mencapai 53.183 unit. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir 2025.
Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki, mengungkapkan bahwa banyak pemilik kendaraan yang masih menunda atau bahkan mengabaikan kewajiban ini.
“Ketika tidak ada sanksi administrasi atau denda, pemilik kendaraan sering menggampangkan. Padahal, uji KIR ini sangat penting untuk keselamatan di jalan,” ujarnya pada Jumat (24/10/2025).
Pernyataan ini disampaikan meskipun Dishub Sidoarjo telah melayani 2.500 hingga 3.000 kendaraan untuk uji KIR setiap bulannya. Jenis kendaraan yang diuji meliputi mobil penumpang umum, mobil barang, bus, serta kereta gandengan dan tempelan.
Budi menekankan bahwa masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk tidak menguji kendaraannya karena biaya uji KIR di Kabupaten Sidoarjo telah digratiskan. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Sudah tidak ada biaya uji KIR lagi, jadi masyarakat tidak punya alasan untuk tidak melakukan uji,” tegasnya.
Dia juga memastikan bahwa fasilitas pengujian kendaraan di Sidoarjo sudah berstandar tinggi, profesional, dan transparan. UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) milik Dishub Sidoarjo telah mengantongi akreditasi A dan dilengkapi dengan peralatan modern.
“Semua fasilitas sudah memenuhi standar nasional. Kami pastikan pelayanan dilakukan secara profesional dan transparan,” jelas Budi.
Di akhir pernyataannya, Budi Basuki mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan modifikasi kendaraan yang berlebihan. Sebab, perubahan ukuran atau bentuk kendaraan dapat memengaruhi hasil uji dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Tujuan utama uji KIR adalah keselamatan. Setiap enam bulan sekali, kendaraan wajib memperbarui KIR-nya,” pungkasnya. (*)
























