Lamongan ,tagarjatim.id – Polres Lamongan berhasil menangkap empat pelaku kasus pencurian dengan modus mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi, Rabu (22/10/2025). Keempat pelaku yang merupakan warga Lampung tersebut berhasil diamankan di Yogyakarta.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan keempat pelaku berinisial MS (42), AS (34), NS (25), Y (21) memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut. Diketahui MS berpura-pura menjadi nasabah yang ingin melakukan transaksi, AS dan NS mengantri di belakang korban untuk mengetahui PIN korban, sedangkan Y berperan untuk mengamati situasi sekitar.
Mereka diamankan setelah melakukan tindak kejahatan terhadap YS (52) warga Kecamatan Lamongan yang ingin mengambil uang tunai di sebuah mesin ATM yang berlokasi di Alfamart Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB dengan menganjal mesin menggunakan tusuk gigi. Dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku mengambil uang tunai senilai Rp 9,3 juta secara bertahap di dua mesin ATM berbeda.
“Setelah mengambil kartu ATM korban, para pelaku kemudian mengambil uang tunai dengan menggunakan kartu tersebut di mesin ATM lainnya,” ujar AKBP Agus.
Mereka berempat yang merupakan warga Provinsi Lampung tersebut melancarkan kejahatan serupa di lima TKP diantaranya Lamongan, Surabaya, Sleman, dan dua tempat di wilayah Jawa Tengah. Diketahui mereka belajar melalui aplikasi youtube.
Dari hasil penyelidikan oleh petugas, keempat pelaku berhasil diamankan saat berada di Yogyakarta. Sejumlah barang bukti seperti 18 buah kartu ATM, satu bungkus tusuk gigi, sebuah amplas, gunting, cutter, serta uang tunai senilai Rp 690 ribu turut diamankan dari tangan keempat pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun kurungan penjara.(*)





















