Sidoarjo, tagarjatim.id – Ironis, satu dari 34 pria yang ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya usai digrebek di sebuah kamar Hotel Midtown Residence pada Minggu (19/10/2025) dini hari lalu, ternyata mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sidoarjo dengan golongan III A.

Hal ini terungkap saat Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengorek keterangan dari salah seorang peserta. Dimana salah seorang diantaranya mengaku bahwa dirinya merupakan Pegawai Pemerintah dan bertugas di Staf Bagian Umum Sekretariat Daerah di Pemkab Sidoarjo.

Keterangan pria yang ikut menjadi tersangka bersama 33 pria lainnya itu dibantah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sidoarjo, Fenny Apridawati saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

“Bukan (ASN) mas, tetapi P3K,” ujar Fenny.

Ia juga mengungkapkan yang bersangkutan baru bekerja sebagai P3K di Sekretariat Daerah 6 bulan.

“Sebagai staf bagian umum Sekretariat Daerah, baru 6 bulan,” imbuhnya.

Pemkab juga belum memutuskan status kepegawaian pelaku tersebut untuk saat ini karena Badan Kepegawaian Daerah masih berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya.

“Untuk saat ini BKD masih koordinasi dengan Polrestabes Surabaya ya, memastikan dulu segala sesuatunya,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya masih melakukan tahap penyelidikan lebih lanjut terkait kasus 34 orang yang melakukan pesta seks sesama jenis tersebut.

Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari admin, pendana, peserta, hingga pembantu. Sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi berupa alat kontrasepsi, ponsel dan perangkat elektronik lain.(*)

iklan ucapan HUT kota batu ke 24 dari Jatim Park Grup