Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Satreskrim Polres Malang terus melakukan penyidikan terkait dugaan pembunuhan Ponimah, (42), warga Desa Druju, Sumbermanjing Wetan. Saat ini proses penyidikan sudah masuk pada tahap pemberkasan dan penetapan motif pelaku.
Menurut KBO Satreskrim Polres Malang Dicka Ermantara sejumlah pihak termasuk keluarga korban akan dipanggil guna dimintai keterangan penyidik.
Satreskrim Polres Malang menetapkan Fadeli Amin, (54), yang merupakan suami siri korban sebagai tersangka.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Malang, dan masih dilakukan kelengkapan pemberkasan,” kata Dicka.
Dicka menambahkan, kasus dugaan pembunuhan ini murni masalah rumah tangga dan diduga bermotif ekonomi. Tersangka dan korban kerapkali diketahui terlibat cek cok. Perselisihan rumah tangga antara tersangka dan korban ini diduga berlangsung lama.
Diduga kondisi ini membuat tersangka memendam amarah hingga akhirnya peristiwa dugaan pembunuhan terhadap istri siri ini terjadi.
“Terkait motif mengapa yang bersangkutan tega melakukan perbuatan itu, murni masalah rumah tangga. Cek cok keluarga ini kemungkinan sudah berlangsung lama,” tambah dicka.
Dicka juga membeberkan, bahwa Ponimah dan Fadeli tinggal satu rumah di Dusun Wonorejo, Desa Druju, Sumbermanjung Wetan. Rumah tersebut adalah milik Ponimah dan ia tinggal bersama anak dan cucunya. Sehari-hari hanya ada Fadeli, Ponimah dan cucunya yang ada di rumah, sedangkan anaknya bekerja.
“Menurut keterangan anaknya (korban), korban dan pelaku terakhir kali terlihat di rumah pada 8 Oktober 2025,” jelas Dicka.
Saat itu anak Ponimah hendak pamit pergi untuk bekerja di salah satu pabrik rokok. Saat kembali pulang ia hanya menemukan anaknya saja, sedangkan ibu dan ayah sambungnya tidak ada di rumah.
Lantas sang anak melaporkan kehilangan ibunya ke Polsek Sumbermanjing Wetan. Termasuk melaporkan siapa yang berinteraksi terakhir kali dengan ibunya. Kemudian pada Senin (13/10) malam, jenazah Ponimah ditemukan di Desa Sumberejo, Gedangan.
Setelah melakukan idetifikasi jenazah dan penulusuran. Ditemukan bahwa Fadeli diduga sebagai pelaku pembunuhan Ponimah. Fadeli ditangkap di rumahnya di Desa Krebet Bululawang pada Selasa (14/10).
Dari keterangan Fadeli, ia mengaku melakukan penganiyaan kepada Ponimah di rumahnya. Setelah menerima penganiyaan, Ponimah ditemukan meninggal dunia.
“Saat ini yang ditemukan dianiaya menggunakan tangan dan benda tumpul, untuk senjata tajam belum ditemukan,” jelas Dicka.
Dicka mengatakan belum tahu pasti bagaimana pelaku menganiaya. Pihaknya perlu melakukan rekontruksi kejadian untuk mengetahui bagaimana pelaku menganiaya korban.
“Dalam waktu dekan akan ada rekontruksi,” kata Dicka.
Lebih lanjut, setelah Fadeli melakukan penganiyaan jenazah Ponimah dibawa pergi menggunakan truk. Fadeli kemudian berniat membuang jenazah Ponimah di kebun tebu. Sebelum meninggalkan lokasi, Fadeli membakar jenazah Ponimah untuk menghilangkan jejak.
Dari hasil temuan pada Senin (13/10) malam, bahwa jenazah Ponimah masih ditemukan utuh. Namun ditubuh Ponimah terdapat luka bakar sebanyak 50 persen. Saat ditemukan jenazah Ponimah sudah berusia 5 hari.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Biasa.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis dan saat ini pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Malang,” pungkas dicka. (*)
























