Kota Batu, tagarjatim.id – Sejumlah wali murid di SD Negeri Punten 01 Kota Batu menyoroti kebijakan tarikan dana infaq yang dilakukan oleh komite sekolah. Meski diklaim bersifat sukarela, banyak orang tua murid menilai kebijakan tersebut justru terkesan memaksa karena mencantumkan nominal pasti dan tenggat waktu pembayaran.
Dalam surat resmi bertanggal 6 Oktober 2025 dengan nomor 216/01/35.79.409/2025 dari Komite SD Negeri Punten 01, menyebutkan permohonan infaq pembangunan Musala Lamya Alfaruqi sebesar Rp100.000 per wali murid. Dana tersebut diminta disetor melalui paguyuban kelas masing-masing mulai 6 hingga 10 Oktober 2025.
Kebijakan ini memicu reaksi keras dari sebagian wali murid. Mereka menilai, adanya angka dan batas waktu membuat infaq itu tidak lagi bersifat sukarela.
“Kami tidak menolak membantu sekolah, tapi kalau sudah ditentukan nominal dan tenggat waktunya, itu kesannya wajib, bukan sukarela. Banyak yang sungkan menolak karena takut anaknya terdampak,” ujar salah satu wali murid yang mewanti-wanti agar tak disebut namanya, Senin (13/10/2025).
Isu ini mencuat di media sosial setelah tangkapan layar surat komite beredar luas dan menuai komentar publik. Beberapa pihak menilai langkah tersebut berpotensi menyalahi aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam aturan tersebut, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun wali murid. Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana secara sukarela, partisipatif, dan tanpa unsur paksaan.
Pihak orang tua kini menunggu langkah dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Batu untuk menindaklanjuti keluhan tersebut dan memastikan setiap kebijakan sekolah tetap berjalan sesuai aturan.(*)
























