Lamongan, tagarjatim.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang yang dilakukan oknum perangkat Desa Nguwok, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan dengan warganya sendiri berlanjut ke ranah hukum.

Pada Kamis (9/10), Sunardi, warga Nguwok, Kecamatan Modo yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan seorang oknum perangkat desa berinisial AABK ke Mapolres Lamongan.

Penasehat hukum pelapor, Ahmad Muthi’ul Mubin membenarkan bahwa pihaknya telah resmi melayangkan laporan ke polisi terkait dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oknum perangkat desa dengan istri kliennya tersebut.

“Klien kami melaporkan adanya dugaan hubungan tidak pantas antara istrinya dengan salah satu perangkat desa Nguwok. Bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi telah kami serahkan kepada penyidik,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Mubin, dugaan perselingkuhan itu terungkap setelah dilakukan penggerebekan pada 26 September 2025 di salah satu rumah kos wilayah Lamongan. Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial, terutama di Instagram dan TikTok dalam beberapa hari terakhir.

Awalnya, klien Mubin disebut tidak percaya atas kabar tersebut karena terlapor dikenal sebagai teman dekat keluarga. Namun setelah memperoleh bukti kuat dan informasi dari pihak keluarga istri terlapor, penggerebekan akhirnya dilakukan.

“Awalnya klien kami tidak menyangka karena pelaku cukup dekat dengan keluarga. Tapi setelah bukti terkumpul, penggerebekan dilakukan dan hasilnya langsung kami laporkan,” tambahnya.

Hingga kini, laporan dugaan perselingkuhan itu masih dalam tahap penyelidikan Polres Lamongan. Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan profesional, serta menjadi pelajaran bagi perangkat desa untuk menjaga etika dan kehormatan jabatan publik.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak penyidik. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga moralitas, terutama bagi tokoh dan aparatur desa,” tegas Mubin.(*)

iklan ucapan HUT kota batu ke 24 dari Jatim Park Grup