Kota Malang, tagarjatim.id – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya tidak akan mengalami kenaikan pada 2025. Bahkan, mulai 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan membebaskan pembayaran PBB bagi warga dengan ketetapan pajak hingga Rp 30 ribu per tahun.
“Bagi masyarakat kecil dengan PBB di bawah Rp 30 ribu akan digratiskan mulai 2026. Setidaknya selama saya menjabat, gratis,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Wahyu menegaskan, langkah ini merupakan bentuk stimulus pajak untuk meringankan beban warga.
Menurutnya, meski penyesuaian tarif telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengatur perubahan menjadi single tarif, PBB yang dibayarkan warga tidak akan naik.
Ia menjelaskan, kepala daerah memiliki kewenangan memberikan keringanan atau pembebasan pajak melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Itu semua diatur di dalam Perwali agar tetap dinamis dan sesuai kearifan lokal,” ujarnya.
Wahyu mengakui, penentuan tarif PBB melibatkan proses yang rumit, namun tetap berpegang pada prinsip kesesuaian dengan kondisi masyarakat. “Saya pastikan PBB yang dibayar masyarakat pada tahun 2026 nanti tak akan naik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, jumlah wajib pajak yang dibebaskan cukup signifikan yakni 57.331 wajib pajak. Namun, potensi kehilangan pendapatan daerah tidak terlalu besar.
“Total nominal yang hilang hanya sekitar Rp 1 miliar. Jadi meskipun banyak wajib pajak yang dibebaskan, dampaknya tidak signifikan pada APBD. Kami akan mencari sumber pajak lain sebagai pengganti, termasuk dari sektor restoran,” jelas Handi.(*)





















