Kota Surabaya, tagarjatim.idKamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta pemerintah memberikan diskresi terhadap aturan pembatasan operasional truk selama periode Lebaran 2025. Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, menilai kebijakan ini dapat menghambat arus barang ekspor dan impor, khususnya di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah, truk dilarang melintas di jalan tol selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Adik menilai durasi tersebut terlalu panjang dan berpotensi menyebabkan penumpukan barang, terutama di terminal peti kemas.

“Kami memahami perlunya pengaturan lalu lintas saat mudik, tetapi pembatasan selama 16 hari bisa berdampak besar terhadap rantai pasok industri,” katanya.

Adik mengusulkan agar pelarangan hanya berlaku pada periode puncak arus mudik dan balik, yakni H-3 hingga H+1 Lebaran. Dengan demikian, distribusi barang tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas pemudik.

“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan pengecualian untuk angkutan ekspor dan impor yang sudah memiliki jadwal tetap,” tambahnya.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Ketua Organda Tanjung Perak, Kody Lamahayu. Menurutnya, pembatasan ini bukan hanya berdampak pada industri, tetapi juga pada kesejahteraan para sopir truk.

“Pendapatan sopir sangat bergantung pada jumlah perjalanan. Jika mereka dilarang beroperasi terlalu lama, penghasilan mereka otomatis berkurang,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Timur, Sebastian Wibisono, menyoroti ketidaksesuaian aturan ini dengan sistem logistik global. Ia mencontohkan bahwa di negara lain, seperti China, ketika ada pembatasan truk, aktivitas pelabuhan juga disesuaikan. “Di sini kapal tetap beroperasi, tapi distribusi barangnya tersendat. Ini bisa memicu kerugian besar,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur, Isdarmawan Asrikan, menekankan bahwa pembatasan ini dapat berdampak langsung pada arus kas perusahaan. Barang yang tertahan di gudang atau pelabuhan bisa menyebabkan kerugian finansial akibat keterlambatan pengiriman. “Kami berharap ada solusi yang lebih fleksibel agar bisnis tetap berjalan tanpa mengganggu persiapan Lebaran,” katanya.

Pihak Kadin Jatim berharap pemerintah segera mengkaji ulang SKB tersebut dan mencari jalan tengah yang lebih baik. “Kami mendukung upaya pemerintah mengatur lalu lintas selama Lebaran, tetapi juga perlu ada kebijakan yang tidak mengorbankan dunia usaha dan pekerja logistik,” pungkas Adik.

Diskusi mengenai revisi aturan ini terus bergulir di kalangan pelaku industri dan pemerintah daerah. Diharapkan dalam waktu dekat, ada keputusan yang dapat menjaga keseimbangan antara kelancaran mudik dan roda perekonomian Jawa Timur. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33