Sidoarjo, Tagarjatim.id – Seorang remaja putri berinisial IV, (16) siswi kelas XII di salah satu SMA swasta di Sidoarjo, merasa ditelantarkan oleh ayahnya selama 10 tahun.
Sejak tahun 2015, ia mengaku tidak pernah menerima nafkah dari sang ayah yang bekerja di Magelang. Karena merasa haknya diabaikan, IV berencana melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas dugaan penelantaran anak.
Untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari, IV harus bekerja keras. Setiap malam ia membuat adonan gorengan yang kemudian digoreng dan dijual di sekolah pada pagi harinya. Rutinitas ini dilakukannya agar memiliki uang saku, mengingat seluruh biaya sekolah dan kebutuhan hidupnya ditanggung oleh sang ibu.
Berbeda dengan teman-teman sebayanya yang bisa menikmati masa remaja tanpa beban berat, IV harus berjuang demi bertahan hidup. Keinginannya untuk mendapatkan bantuan dari ayahnya justru berujung kekecewaan. Ia mengaku kerap mendapat respons tidak mengenakkan setiap kali meminta nafkah yang seharusnya menjadi haknya sebagai anak.
“Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir,” ujar IV.
Puncak kekecewaannya terjadi pada Desember 2024 lalu, ketika ponselnya rusak. Ia meminta uang Rp500 ribu kepada ayahnya untuk biaya servis.
Awalnya sang ayah berjanji akan memberikan uang tersebut pada awal Tahun Baru 2025, namun janji itu tak pernah ditepati. Justru, akun WhatsApp IV diblokir.
“Aku dibilang anak yang bisanya minta uang,” katanya.
Pernyataan itu semakin membuatnya sakit hati karena sejak 2015 ia mengaku hampir tidak pernah mendapatkan nafkah. Bahkan, untuk mendapatkan uang Rp100 ribu saja tiap bulan, IV merasa harus berjuang dan menghadapi berbagai penolakan.
Selain tidak mendapat nafkah, IV juga merasa diabaikan oleh keluarga dari pihak ayahnya. Setiap kali mengadu soal kondisinya, ia justru mendapat komentar yang semakin menyakitkan.
Hal ini yang akhirnya mendorongnya untuk mengambil langkah hukum demi memperjuangkan haknya sebagai anak.
Keputusan melaporkan sang ayah bukan hal mudah bagi IV. Namun, setelah mempertimbangkan situasi yang ia hadapi selama bertahun-tahun, ia merasa tidak punya pilihan lain. Bersama pengacaranya, Johan Widjaja, ia kini bersiap untuk membawa kasus ini ke ranah hukum agar mendapat keadilan.
“Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas Johan Widjaja. (*)























