Kota Batu, TagarJatim.id – Kepolisian Resort (Polres) Kota Batu, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi jaringan nasional. Kasus tersebut berhasil diungkap setelah jajaran Satreskrim menangkap seorang pelaku yang hendak menjual bayi ke warga Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan, pihaknya mendapati ada pelaku lainnya. Sehingga total ada 6 pelaku yang berhasil diamankan.
“Totalnya ada 6 pelaku yang sudah kami amankan dari hasil penangkapan yang di Batu. Pelaku yang kami tangkap disini, itu tanggal 26 Desember 2024,” kata AKBP Andi, Kamis (2/1/2024).
Menurut Kapolres, penjualan bayi tersebut merupakan jaringan nasional. Dari hasil pemeriksaan karena diketahui pelaku sudah menjual bayi ke beberapa daerah.
Dia menyebut pelaku utamanya berasal dari Sidoarjo. “Waktu kami tangkap, tersangka mengaku berasal dari Sidoarjo dan hendak menjual bayi ke orang Batu. Dia juga mengaku sudah berjualan bayi ini ke beberapa daerah lain,” ungkapnya.
Andi mengungkapkan, modus pelaku menjual bayi yakni melalui media sosial Facebook. Mereka melakukan aksinya sejak bulan Oktober 2024.
“Total bayi yang sudah dijual sejak Oktober 2024 itu ada 5 Bayi. Harganya juga bervariatif, untuk yang perempuan dijual 18 Juta. Sedangkan untuk laki-laki dijual 19 Juta,” urainya.
Lebih lanjut, untuk mengetahui motif dan dari mana bayi ini di dapatkan, pihaknya kini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Saat ini kami juga masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut,” ujar AKBP Andi Yudha.




















