Kabupaten Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang membutuhkan 28.294 orang untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada bulan November 2024 mendatang.

Kebutuhan tersebut didasarkan pada proyeksi tempat pemungutan suara (TPS) yang berjumlah 4.042 di 33 kecamatan di Kabupaten Malang. Setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menjelaskan bahwa jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah TPS.

“Setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS, yaitu satu ketua dan enam anggota. Jadi, dengan 4.042 TPS, totalnya adalah 28.294 orang,” ujar Mahendra saat dihubungi pada Sabtu (14/9/2024).

Tugas utama petugas KPPS meliputi persiapan teknis pelaksanaan Pilkada, koordinasi dengan KPU, menyiapkan area pemungutan suara, dan memastikan kelancaran proses pemungutan suara hingga pemberkasan selesai.

Mahendra menambahkan pendaftaran dan kriteria petugas KPPS akan diumumkan pada Selasa, 17 September 2024.

“Jumlah pasti anggota KPPS akan kami sosialisasikan kepada masyarakat bersamaan dengan informasi pendaftaran KPPS,” jelasnya.

Keputusan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggaraan Pilkada 2024. Sesuai keputusan tersebut, petugas KPPS Pilkada 2024 akan bertugas mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024, dengan masa kerja kurang lebih satu bulan.

Untuk pendaftarannya dapat dilakukan secara online melalui SIAKBA sebagai sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, berfungsi untuk proses rekrutmen serta pembentukan badan ad hoc, termasuk anggota KPPS di Pilkada 2024.

SIAKBA dapat diakses melalui web https://siakba.kpu.go.id/ yakni dengan cara registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. Selanjutnya dapat melakukan proses pendaftaran selama periode seleksi berlangsung.

Untuk informasi jadwal pembentukan anggota KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut:

• Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: Tanggal 17 hingga 21 September 2024
• Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS : Tanggal 17 hingga 28 September 2024
• Penelitian administrasi calon anggota KPPS : Tanggal 18 hingga 29 September 2024
• Pengumuman hasil penelitian administrasi : Tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024
• Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : Tanggal 30 September hingga 5 Oktober 2024
• Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: Tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024
• Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: Tanggal 7 November 2024
• Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: Tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H