Kota Malang, Tagarjatim.id – Dugaan penggelapan dana masjid senilai Rp550 juta mencuat di Kota Malang. Yayasan Masjid Jami’ Al Khoirot, Kecamatan Kedungkandang, resmi melaporkan mantan bendaharanya berinisial SHD ke Polresta Malang Kota atas dugaan penyalahgunaan uang kas masjid yang seharusnya digunakan untuk operasional dan pembangunan.

Laporan tersebut dibuat setelah pengurus yayasan menilai SHD tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat melapor ke polisi, yayasan turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen rapat internal hingga tangkapan layar percakapan antara pengurus dengan terlapor.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan kini tengah melakukan penyelidikan.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dilakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pelapor. Kami berharap proses ini dapat segera menemukan titik terang sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila unsur pidananya terpenuhi,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Ketua Umum Yayasan Al Khoirot Ahlussunnah Wal Jama’ah, Rudi Hartono, menjelaskan dugaan penyalahgunaan dana itu terungkap ketika yayasan mengalami kesulitan pendanaan untuk melanjutkan pembangunan masjid.

Menurutnya, kondisi kas yang semakin menipis mendorong pengurus melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan. Dari hasil penelusuran itulah ditemukan dugaan adanya dana masjid yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Masjid kami sedang dalam proses pembangunan. Dana yang ada semakin menipis sehingga kami melakukan pengecekan. Dana itu harus kembali karena merupakan hak masjid dan digunakan untuk kepentingan umat,” kata Rudi.

Pihak yayasan kemudian menempuh jalur mediasi sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Dalam proses tersebut, SHD disebut mengakui telah menggunakan dana kas masjid untuk kepentingan bisnis pribadi.

“Hasil mediasi ada pengakuan bahwa dana masjid ditransfer dan dipakai sebagai modal usaha travel umrah di Bandung,” ungkap Rudi.

Yayasan menyebut dugaan penyalahgunaan dana tersebut terjadi sejak 2015. Meski baru SHD yang dilaporkan, pengurus tidak menutup kemungkinan akan melaporkan pihak lain apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maupun aliran dana kepada pihak tertentu.

Rudi menegaskan langkah hukum ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab yayasan untuk menyelamatkan aset masjid sekaligus menjaga amanah para jamaah yang telah mempercayakan dana kepada pengurus.

Ia berharap seluruh dana yang diduga disalahgunakan dapat dipulihkan sehingga pembangunan Masjid Jami’ Al Khoirot dapat kembali berjalan sesuai rencana.

Sementara itu, Polresta Malang Kota memastikan akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih mengumpulkan keterangan para pihak serta meneliti seluruh dokumen yang telah diserahkan pelapor guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan penggelapan dana masjid tersebut.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33