Gresik, Tagarjatim.id – BNN RI membongkar peredaran narkotika jaringan internasional sebanyak 3,37 ton dan mengamankan 12 tersangka kasus penyelundupan narkotika yang disimpan di pergudangan Prambanan Bizland, Cerme, Gresik.

Dari 12 tersangka yang diamankan itu, satu diantaranya merupakan Warga Negara Asing atau WNA.

“Untuk sejauh ini, pengungkapan terhadap para tersangka atau orang-orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini ada 12 orang yang dilakukan pemeriksaan. Untuk warga negara asing terlibat ini ada 1 orang inisial A,” kata Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, Kamis (2/7/2026).

Selain mengamankan 12 tersangka, pihaknya juga tengah melakukan pengejaran kepada WNA yang diduga terlibat dan melarikan diri.

“Sedangkan kami kembangkan, dia tidak sendiri, ada yang sudah melarikan diri. Kami berkoordinasi dengan negara tetangga dan mudah-mudahan bisa berhasil menangkap jaringan ke atasnya,” tambahnya.

Adapun peran dari masing-masing tersangka itu berbeda-beda. Mulai dari pengemudi mobil kontainer hingga pemilik gudang.

“Dan untuk orang” yg kami amankan WNI tentunya memiliki peran berbeda-beda. Ada juga sebagai cargo. Ini tentunya masih kami kembangkan dan wilayah-wilayah lain sebagai TKP tempat penyimpanan barang bukti narkoba,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Penindakan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung menambhakan, satu WNA yang diamankan merupakan pemilik gudang.

“Kami juga mengejar 2 WNA yang teridentifikasi sebagai pengendali utama jaringan ini di luar negeri,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni kuncup bunga canabinoid atau ganja Thailand sebanyak 3,37 ton atau gram bruto narkotika dari 4 kontainer.

Sindikat ini mengundakan modus operandi importasi jalur resmi dengan menyembunyikan narkotika dalam 500 koper dan 80 bal kardus latex.

“Temuan ini sangak krusial, karena barang yang memiliki kandungan THC tinggi ini dipersiapkan sebagai bahan baku cairan isi ulang rokok elektrik,” tutupnya.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33