Gresik, Tagarjatim.id – Jika biasanya para remaja menghabiskan waktunya bersama kekasihnya untuk jalan jalan, namun tidak halnya dengan pasangan muda- mudi di Gresik, Jawa Timur ini. Mereka malah terekam kamera CCTV saat mencuri motor di jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Kota, saat ditinggal pemiliknya istirahat di dalam rumah.
Kejadian ini bermula saat korban atas nama Achmad Anis (55), warga Jalan Gubernur Suryo XI-E/7, Kelurahan Tlogopojo, sedang memarkir kendaraannya didepan rumahnya sepulang kerja.
Namun lantaran diduga lalai, korban malah membiarkan kunci motornya masih menempel di kendaraannya.
Beberapa saat kemudian, pelaku yang merupakan sepasang kekasih yang sedang mencari sasaran kriminal, melihat motor korban terparkir di depan rumah dengan kunci yang masih menempel.
Keduanya pun langsung mencurinya dan tancap gas ke arah wilayah Kecamatan Menganti Gresik. Sayangnya aksi nekat mereka terekam kamera CCTV warga.
Berbekal rekaman CCTV, aksi keduanya pun terbongkar. Unit Reskrim Polsek Gresik Kota bergerak cepat hingga berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan motor hasil curian.
“Berkat penyelidikan cepat dan rekaman CCTV, jajaran Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil menangkap kedua pelaku beserta mengamankan barang bukti,” ujar Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, Jum’at ( 26/6/2026)
Korban diketahui bernama Achmad Anis (55), warga Jalan Gubernur Suryo XI-E/7, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (25/6/2026) dini hari.
Dikatakan Kevin, berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 00.30 WIB korban baru pulang bekerja dan memarkir sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernomor polisi L 6598 JW di depan rumah. Karena kelelahan, korban langsung masuk untuk beristirahat tanpa mencabut kunci kontak yang masih menempel di kendaraan.
Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, saat hendak kembali bekerja, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota.
Unit Reskrim Polsek Gresik Kota bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari hasil analisis CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang beraksi, yakni seorang pria dan seorang wanita.
Salah satu pelaku perempuan diketahui bernama NA (25), yang saat itu indekos di kawasan Tlogopojok. Berbekal identitas tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi persembunyian mereka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial H (33), warga Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, dan NA (25), warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sepeda motor hasil curian yang dititipkan pelaku kepada kerabatnya di kawasan Desa Gempol, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Barang bukti beserta kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kevin menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan kunci pengaman tambahan. Jangan meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor meskipun hanya sebentar atau diparkir di depan rumah sendiri. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” pungkasnya.(*)


























