Sidoarjo, Tagarjatim.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi telepon seluler bekas melalui jalur pabean Bandara Juanda.

Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (24/6/2026), penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari rumah seorang importir berinisial MT yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari lokasi itu, polisi menyita uang tunai sekitar Rp165 juta, 14.200 dolar Singapura, dokumen kepemilikan aset, perangkat elektronik, serta dokumen lain yang terkait dengan aktivitas impor.

Penyidik Kortastipidkor menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan mencari dokumen yang berkaitan dengan dugaan praktik manipulasi dokumen impor, masuknya barang tanpa prosedur pemeriksaan yang sah, serta dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu.

Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami seluruh temuan dari penggeledahan tersebut.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti, menemukan dokumen, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Dalam perkara ini, Kortastipidkor menangani dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian negara, suap, dan gratifikasi. Sementara itu, dugaan pelanggaran terkait proses importasi ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Selain rumah MT, penyidik juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Gedung Kargo Juanda atau PT JAS, serta rumah AY, yang merupakan pegawai Bea Cukai. Dari seluruh lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, DVR CCTV, rekening koran, catatan pembagian, slip setoran, dokumen tujuh kontainer, sertifikat tanah dan bangunan, delapan SHGB, BPKB kendaraan, serta dokumen lain yang diduga terkait dengan proses importasi.

Penyidik menduga terdapat praktik pemasukan telepon seluler bekas dari luar negeri menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan. Polisi juga mendalami dugaan adanya pihak yang memfasilitasi barang masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik sebagaimana diatur dalam aturan kepabeanan.

Hingga saat ini, sebanyak 50 saksi telah diperiksa, terdiri dari 30 orang dari pihak Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta. MT yang diperiksa merupakan importir, sedangkan AY berasal dari pihak Bea Cukai. Keduanya masih berstatus saksi dan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengusut dugaan masuknya puluhan ribu unit ponsel bekas asal China melalui jalur udara Bandara Juanda dengan dokumen yang diduga tidak sesuai aturan. Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni DCP sebagai importir barang bekas tanpa SNI dan SJ selaku distributor.

Saat ini, Kortastipidkor masih terus mendalami aliran aset serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi importasi ponsel ilegal tersebut.(*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08