Kota Batu, Tagarjatim.id – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA serta dua rekannya, H dan M, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Batu resmi menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kenaikan status ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai bahwa unsur pidana telah terpenuhi, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tingkat lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (24/6/2026).
“Iya, sudah mas (naik penyidikan),” ujar Zaenal singkat.
Ia menjelaskan, gelar perkara dilaksanakan pada hari yang sama dan menghasilkan keputusan untuk menaikkan status penanganan kasus.
“Perkara sudah digelar dan sudah naik sidik,” tegasnya.
Seiring dengan peningkatan status tersebut, penyidik kembali memanggil pelapor berinisial RC untuk melengkapi administrasi dan berkas perkara yang tengah disusun.
Sebelumnya, selama masa penyelidikan, Satreskrim Polres Batu telah memeriksa delapan orang saksi, yang terdiri dari pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi hasil visum et repertum korban sebagai alat bukti.
Kasus ini berawal dari insiden pada 2 Juni 2026 di sebuah gedung serbaguna di Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh perbedaan dukungan dalam sebuah turnamen bulu tangkis, yang berujung pada dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial RC.
Korban mengaku mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu dengan melampirkan hasil visum sebagai bukti pendukung.
Meski sempat ada upaya mediasi, proses hukum tetap berjalan. Bahkan, mediasi lanjutan yang difasilitasi kepolisian beberapa waktu lalu belum juga mencapai kesepakatan.
Zaenal menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan objektif, tanpa membedakan latar belakang para pihak yang terlibat.
“Semua sama di mata hukum. Kami akan menangani perkara ini secara profesional,” tandasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing terlapor sebagai bagian dari proses penyidikan yang berjalan. (*)




























