Sidoarjo, tagarjatim.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengungkap dugaan jaringan penipuan daring atau love scamming yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Ghana, Pantai Gading, dan Nigeria. Dalam pengungkapan tersebut, Imigrasi juga menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian berupa overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Imigrasi Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dan Polresta Sidoarjo.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Imigrasi Jawa Timur melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo. Sinergi ini menjadi kunci dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan warga negara asing serta memastikan penegakan hukum dapat berjalan secara optimal,” kata Novianto, Selasa (23/06/2026).

Imigrasi mengungkap kasus tersebut berawal dari pertukaran informasi dan koordinasi intelijen dengan kepolisian. Petugas kemudian mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas jaringan tersebut di wilayah Surabaya.

Petugas mengamankan tiga WNA berinisial CEM asal Nigeria, YVA asal Pantai Gading, dan CKN asal Nigeria di Apartemen Puncak Dharmahusada Surabaya. Dari lokasi itu, petugas menemukan sejumlah telepon genggam, laptop, kartu SIM, serta data kontak yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan daring.

“Pengawasan orang asing tidak hanya berfokus pada aspek administrasi keimigrasian, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing sejak dini,” ujar Agus Winarto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Dari pengembangan pemeriksaan, petugas Imigrasi mengidentifikasi WNA asal Ghana berinisial KKP yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan. Petugas kemudian mengamankan KKP di sebuah hotel di Surabaya.

Pemeriksaan keimigrasian terhadap KKP menemukan bahwa yang bersangkutan memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang telah berakhir sejak November 2024. Imigrasi juga mencatat KKP melakukan overstay selama 579 hari. Sementara CKN dan CEM tercatat overstay masing-masing selama 885 hari dan 35 hari serta diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Agus mengatakan Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui kegiatan intelijen keimigrasian, operasi lapangan, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan, kami dapat mendukung upaya penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Agus.

Selain pelanggaran keimigrasian, perkara dugaan tindak pidana penipuan daring tersebut telah dilimpahkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.(*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08