Kota Batu, Tagarjatim.id – Satreskrim Polres Batu menegaskan tidak ada barang bukti emas Antam yang hilang dalam perkara pencurian yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.
Penegasan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin menyusul munculnya polemik terkait 11 keping emas yang dipersoalkan oleh pihak korban dalam persidangan.
“Kami sudah mengeluarkan surat perintah sekaligus penetapan sita dari pengadilan. Semua sudah sesuai dengan surat perintah dan proses penyerahan barang sitaan pada tahap dua,” ujar Zaenal, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, sejak proses penyitaan hingga pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum, jumlah barang bukti yang diamankan tetap sebanyak 220 keping emas Antam sesuai hasil penyidikan.
Zaenal menjelaskan bahwa korban juga dilibatkan saat proses penghitungan barang bukti sehingga jumlah emas yang tercatat saat itu tetap 220 keping. Jumlah tersebut, lanjutnya, tidak berubah saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.
“Korban ikut menghitung barang bukti dan jumlahnya tetap 220 keping. Saat dilimpahkan ke jaksa jumlahnya juga tetap 220 keping,” tegasnya.
Ia juga memastikan jumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tetap sama dengan jumlah yang disita penyidik sejak awal.
“Saat di persidangan jumlah barang buktinya juga tetap 220 keping. Jadi seluruh barang bukti yang kami sita dan limpahkan tetap utuh sesuai hasil penyidikan,” jelasnya.
Perkara pencurian emas Antam tersebut menjerat dua terdakwa, Hasan dan Rio, yang diduga membobol rumah korban pada Februari 2026 dan membawa kabur ratusan keping emas yang merupakan stok dagangan korban.
Polres Batu menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan siap memberikan keterangan dalam setiap tahapan persidangan.(*)



























