Malang, Tagarjatim.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menggandeng Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) dan MARAPI untuk menggelar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Kegiatan tersebut berlangsung di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, FH UB, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), advokat, hingga aparat penegak hukum (APH). Mereka memberikan masukan dan tanggapan terhadap substansi RUU HAM yang saat ini tengah disusun.
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian HAM, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag, mengatakan revisi RUU HAM diperlukan untuk mengakomodasi berbagai isu baru yang belum diatur dalam undang-undang sebelumnya.
Menurutnya, sejumlah isu strategis yang masuk dalam pembahasan antara lain perlindungan hak asasi manusia di ruang digital, tanggung jawab korporasi dalam penghormatan HAM (business and human rights), serta perlindungan hukum bagi pembela HAM yang menjalankan aktivitas secara damai dan beritikad baik.
”Kenapa RUU HAM ini perlu dibahas karena memang ada hal-hal baru yang harus masuk dalam UU ini, seperti soal digital, business and human rights, dan lainnya,” jelasnya.
Rumadi menilai masukan dari kalangan akademisi Universitas Brawijaya dapat memperkaya perspektif dalam penyempurnaan draf RUU sebelum memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Ia menegaskan Kementerian HAM memiliki tanggung jawab besar untuk mengakomodasi berbagai masukan yang muncul dalam forum uji publik. Proses harmonisasi RUU tersebut, lanjutnya, ditargetkan rampung pada akhir Juli atau awal Agustus 2026.
Selain di Malang, uji publik RUU HAM juga telah digelar di sejumlah kota lain, seperti Surabaya, Semarang, dan Yogyakarta.
Sementara itu, Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, menilai perubahan UU HAM menjadi kebutuhan mendesak mengingat perkembangan zaman yang menghadirkan berbagai persoalan baru, termasuk perlindungan HAM di ruang digital.
”Sekarang dinamikanya berbeda, khususnya bagaimana mengatur hubungan negara, masyarakat, dan korporasi tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga dunia maya,” jelasnya.
Menurut Widodo, penyusunan UU HAM yang holistik dan komprehensif dapat menjadi instrumen penting dalam menegakkan supremasi sipil sekaligus memperkuat posisi Indonesia di tingkat global.
Ia menyebut regulasi yang kuat di bidang HAM dapat menjadi soft power bagi Indonesia sebagai bangsa besar yang mampu berdiri sejajar dengan negara-negara lain.
Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa forum uji publik tersebut merupakan bagian dari amanah Mahkamah Konstitusi untuk memastikan adanya partisipasi bermakna (meaningful participation) dari akademisi dan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi pemikiran akademik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Jadi peran akademisi disini penting ya, untuk meaningful participation, sehingga nanti draft RUU tidak hanya bernuansa politik saja,” imbuhnya.
Aan berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan DPR dalam pembahasan RUU HAM. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya dapat menjawab kebutuhan perlindungan hak asasi manusia secara lebih komprehensif.
Ia juga menegaskan bahwa forum uji publik merupakan ruang untuk menyampaikan masukan dan pandangan. Adapun keputusan terkait substansi akhir RUU tetap berada pada pihak penyusun yang akan mendengarkan serta mempertimbangkan setiap masukan yang diberikan. (*)



























