Gresik, Tagarjatim.id – Menyikapi beredarnya video viral terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik, S. Hariyanto, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni mengacu pada Keputusan Bupati Gresik Nomor: 100.3.3.2/244/HK/437.12/2026, tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Gresik Tahun Ajaran 2026/2027.
Hariyanto secara detail menyampaikan bahwa seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta didik.
“Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun,” terang Hariyanto, Kamis (17/6/2026).
Dikatakan Hariyadi, jika Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik terus melakukan penyempurnaan pelaksanaan penerimaan murid baru dari tahun ke tahun guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar tanpa kendala server. Berbagai masukan dari masyarakat juga menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan di masa mendatang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam proses seleksi jalur prestasi akademik, nonakademik, maupun tahfidz, Dispendik melibatkan tim independen guna memastikan proses penilaian berlangsung secara objektif dan profesional.
“Penilaian dilakukan oleh tim yang kompeten berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya
Sementara itu, terkaiat Arga bersama adiknya yang dikabarkan tidak masuk jalur prestasi di UPT SMPN 18 Gresik, Hariyanto menyampaikan bahwa pendaftar yang ikut jalur prestasi di UPT tersebut sebanyak 69 siswa. Sementara kuota siswa yang diterima dalam jalur ini sebanyak 14 siswa.
“14 yang diterima dalam jalur ini bobot nilainya lebih tinggi, menempati peringkat 14 besar, sementara Arga menempati peringkat 57 dengan nilai 56,86.s
Sedangkan adikmya peringkat 47 dengan nilai 63,45, sehingga tak masuk 14 besar,” ungkap Hariyanto.
“Nah karena itu, secara juknis bahwa yang diterima dalam jalur ini 14 pendaftar yang nilainya masuk 14 besar,” tegasnya lagi.
Agar masyarakat khususnya para wali murid faham, ia juga nenjelaskan bahwa SMPB jalur prestasi tidak ada keterkaitan dengan jarak tempat tinggal pendaftar atau domisili, tetapi bergantung pada nilai rata-rata rapor dan nilai prestaisi akademik atau nonakademik yang digunakan untuk mendaftar.
Hariyanto membeberkan bahwa seluruh ketentuan terkait jalur Prestasi Nonakademik, telah disosialisasikan kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum pelaksanaan SPMB dimulai. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi SPMB Kabupaten Gresik dan telah dituangkan dalam regulasi serta petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.
Melalui pelaksanaan SPMB Tahun 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik berkomitmen untuk terus memberikan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik.
“Seluruh proses SPMB dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta didik,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma, menjelaskan bahwa pada jalur Prestasi Nonakademik, mekanisme penilaian mengacu pada komposisi 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai prestasi yang dibuktikan melalui piagam atau sertifikat sesuai ketentuan dalam juknis.
Ia menambahkan bahwa setiap satuan pendidikan memiliki kuota penerimaan yang telah ditetapkan, sehingga proses seleksi dilakukan berdasarkan pemeringkatan nilai akhir seluruh peserta yang mendaftar pada jalur tersebut.
“Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai dan peringkat peserta sesuai kuota yang tersedia. Seluruh data dan proses penilaian dapat ditelusuri serta diverifikasi, jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dandik Suwandi selaku Tim Penilai SPMB Jalur Prestasi menjelaskan bahwa proses verifikasi dan penilaian dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah peserta ke dalam sistem dan mengacu penuh pada petunjuk teknis yang berlaku.
“Tim penilai bekerja berdasarkan dokumen yang masuk ke sistem. Penilaian dilakukan berdasarkan bukti prestasi yang diunggah dan ketentuan yang tercantum dalam juknis,” ujarnya.
Menurutnya, penilaian prestasi mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain penyelenggara kegiatan, jenjang kompetisi, legalitas sertifikat, kategori prestasi, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang telah diatur dalam petunjuk teknis.
Terdapat perbedaan bobot nilai antara prestasi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan prestasi yang diselenggarakan oleh pihak non-pemerintah. Nilai prestasi tersebut kemudian diakumulasikan dengan nilai rapor sesuai formula penilaian yang berlaku pada jalur Prestasi Nonakademik.
“Kami juga memperhatikan legalitas dokumen yang diunggah. Seluruh peserta dinilai menggunakan indikator yang sama sehingga proses seleksi berlangsung secara adil dan objektif,” tegasnya
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial Tiktok seorang pelajar bernama Arga Maulana Putra Anwar, yang lapor ke Cak Sholeh, seorang pengacara.
Warga Domas ini mengadu ke Cak Sholeh No Viral, No Justice” di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dipimpinnya, karena tak masuk SPMB jalur prestasi nonakademik dI UPT SMPN 18 Gresik, di Desa Domas, Kecamatan Menganti.
Arga mengadukan tak lolos SPMB jalur tersebut padahal dia memiliki.sertifikat lomba voly juara satu. Ia juga tidak tak memiliki orangtua (bapak) dan tempat tinggalnya dekat dengan sekolah.
Dalam curhatannya, Arga mengungkapkan kepada Cak Sholeh, sebelumnya dia sekolah di UPT SDN 238 Gresik. Ia lalu daftar SPMB di SMPN 18 Gresik jalur prestasi non akademik dengan.berbekal sertifikat juara 1 lomba voly tingkat Kabupaten Gresik.
Arga juga mengungkapkan nilai akademiknya, rata-rata 82. Selain Arga, adiknya bernama Anggita Maulida Putri juga daftar ke SMPN yang sama, juga tidak lolos dengan nilai akademik rara-rata 86.
Kepada Cak Sholeh, Arga juga mengungkapkan siswa yang diterima masuk jalur prestasi jarak rumahnya dengan sekolah lebih jauh dari tempat tinggalnya.(*)



























