Kota Blitar, tagarjatim.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus oleh oknum dosen UNU (Universitas Nahdlatul Ulama) Blitar mencuat ke permukaan dan mengegerkan publik beberapa hari terakhir. Tidak main main, jumlah korban diduga mencapai belasan mahasiswi, dari angkatan 2022 hingga 2025. Mereka mengalami pelecehan seksual baik verbal maupun nonverbal, dan ironisnya dilakukan saat jam mata kuliah berlangsung.

Sekretaris Dewan Pengurus Badan Pelaksana Pengelola UNU Blitar, Rudiyanto Hendra Setiawan kepada wartawan mengaku, pihak kampus telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan oknum dosen ini, untuk mencegah kemungkinan adanya intervensi selama proses penanganan kasus berlangsung.

“Kita sudah nonaktifkan yang bersangkutan, karena takutnya ada intervensi. Intinya kegiatan yang berhubungan dengan mahasiswa kita nonaktifkan,” ujar Rudiyanto saat menggelar jumpa pers di kantornya Rabu (13/05/26).

Dikatakan Rudiyanto, hingga saat ini pihak kampus telah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan ini. Sementara, dari dugaan belasan korban, baru satu orang yang berani melapor ke kampus. Pihaknya berharap agar jika ada korban lainya untuk.segera melapor dan kampus siap mendampingi jika dobawa ke ranah hukum.

“Persoalan ini kan menyangkut para korban, kita sangat empati kepada mereka. Kita juga melakukan pendampingan bahkan menyediakan shelter khusus untuk menjamin mereka. Jika nanti dibawa ke ranah hukum kita persilahkan,” imbuhnya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah mahasiswi mengaku menjadi korban tindakan yang diduga merupakan pelecehan seksual saat proses perkuliahan berlangsung. Dugaan pelecehan disebut terjadi dalam bentuk verbal maupun nonverbal di lingkungan kelas.

Para korban mengaku kerap menerima ucapan bernada melecehkan hingga perlakuan fisik yang membuat mereka merasa tidak nyaman selama mengikuti perkuliahan.

Ketua Komisariat Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UNU Blitar, Ahmad Kafi, dikonfirmasi terpisah, mengatakan bentuk pelecehan verbal yang dialami mahasiswi berupa komentar tidak pantas terkait bagian tubuh.

“Yang verbal itu berupa ucapan bernada melecehkan, seperti mengomentari bentuk tubuh mahasiswi,” ujarnya.

Tak hanya itu, korban juga mengaku mengalami tindakan nonverbal berupa sentuhan fisik saat kegiatan kuliah berlangsung. Dosen tersebut diduga beberapa kali menyentuh pinggang, hingga meraba bagian tubuh mahasiswi di dalam kelas. Namun sayang aksi tersebut tidak bisa diabadikan dengan seluler karena perkuliahan melarang mahasiswa membawa hp di dalam kelas.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar saat dikonfirmasi, menyebutkan pihaknya belum menerima laporan terkait kasus yang menghebohkan dunia pendidikan tinggi ini. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33