Lamongan, Tagarjatim.id – Perselisihan pembangunan tembok di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, berujung dugaan penganiayaan hingga menyebabkan seorang perempuan mengalami luka serius di bagian kepala. Polisi kini telah menahan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin sore (11/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB dan saat ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan setelah menerima pelimpahan perkara dari Polsek Brondong.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Korban diketahui berinisial S (50), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Sedangkan terduga pelaku berinisial ES (49), yang juga tinggal di wilayah yang sama.
Menurut keterangan polisi, persoalan dipicu pembangunan pagar atau tembok di depan tempat tinggal korban. Tembok tersebut memiliki tinggi sekitar 1,5 hingga 3 meter dengan panjang kurang lebih tujuh meter.
“Pagar tersebut disebut menutup akses dan menghalangi toko sembako milik korban sehingga memicu perselisihan antara korban dan pelaku,” ujar IPDA M. Hamzaid saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
Saat korban menanyakan alasan pembangunan tembok yang dianggap terlalu tinggi, keduanya terlibat cekcok. Dalam pertengkaran itu, pelaku yang berada di balik tembok diduga melempar batu bata putih atau saren ke arah korban.
Lemparan tersebut mengenai bagian kening korban hingga menyebabkan luka sobek dan mengeluarkan darah.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Selanjutnya warga membawa korban ke RS Ki Ageng Brondong untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada bagian dahi atau kening hingga harus mendapatkan tujuh jahitan,” lanjutnya.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainuddin bersama anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga sengaja melakukan penganiayaan menggunakan batu bata putih setelah merasa tersinggung karena ditegur terkait pembangunan pagar.
“Saat ini pelaku telah kami tahan di Rutan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Hamzaid.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.(*)


























