Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Inisiatif Pemuda (INTIP) menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, yang disebut berdampak terhadap warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Penasehat INTIP, Hotib, mengatakan keresahan warga terkait dampak lingkungan dari TPA Supit Urang sudah berlangsung lebih dari 20 tahun. Hal itu disampaikan setelah pihaknya berdiskusi dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat.

“Seharusnya TPA itu menjadi tempat mitigasi pencemaran lingkungan, bukan malah menjadi persoalan pencemaran lingkungan,” kata Hotib, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak, melainkan harus ada penyelesaian menyeluruh agar warga tidak lagi merasakan dampak pencemaran.

“Persoalan ini tidak boleh hanya selesai dengan pemberian kompensasi terhadap masyarakat terdampak, karena ini menyangkut kenyamanan masyarakat sekitar dan harus diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.

Hotib menegaskan pihaknya bersama masyarakat dan pemerintah Desa Jedong akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada solusi konkret dari pihak terkait.

Aktivis yang pernah menjabat Ketua Umum PMII Kabupaten Malang periode 2022-2023 itu juga menyebut akan melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur agar melakukan peninjauan terhadap operasional TPA Supit Urang.

“Kami akan terus mengawal baik di tingkat Malang maupun provinsi agar masyarakat benar-benar mendapatkan kenyamanan kembali,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Kepala Desa Jedong telah sepakat untuk mengawal aspirasi dan keresahan warga yang terdampak keberadaan TPA tersebut.

“Saya bersama INTIP sudah meminta izin kepada kepala desa untuk mengawal keresahan warganya ini,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Hotib turut menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 44 ayat 2 yang mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lambat lima tahun sejak undang-undang diberlakukan.

INTIP berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk memastikan pengelolaan sampah di TPA Supit Urang tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33