Sidoarjo, tagarjatim.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada tiga mantan kepala desa (kades) asal Kabupaten Kediri dalam kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa tahun 2023.

Ketua majelis hakim I Made Yuliada menyatakan terdakwa Sutrisno, Imam Jamiin, dan Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam persidangan, hakim mengungkap Sutrisno menerima dana sekitar Rp 11,4 miliar dari proses pengisian perangkat desa. Perkara ini berkaitan dengan rekrutmen massal di 163 desa di 25 kecamatan dengan total 320 formasi, yang sarat praktik suap dan kongkalikong.

Hakim juga menyebut sekitar Rp 1,678 miliar dari dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak untuk kepentingan “pengamanan”. Namun, karena pihak-pihak tersebut tidak didakwa dan telah mengembalikan uang, majelis tetap membebankan kewajiban uang pengganti kepada terdakwa.

“Perolehan awal berasal dari terdakwa, sehingga kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dibebankan kepada terdakwa, majelis juga memperhitungkan adanya pengembalian uang sekitar Rp 1,761 miliar yang telah dilakukan selama proses hukum dari para pihak tersebut,” ujar I Made Yuliada dalam putusannya, Selasa (05/05/2026).

Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Sutrisno. Ia juga wajib membayar denda Rp 350 juta. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika tidak mencukupi, hukuman diganti kurungan 110 hari.

Selain itu, hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar kepada Sutrisno. Ia harus melunasi dalam waktu satu bulan setelah inkrah. Jika tidak terpenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Kekurangan pembayaran diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, Imam Jamiin menerima vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta. Dengan tambahan pidana pengganti, total hukuman yang harus dijalani Sutrisno mencapai 10 tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman lebih berat. Jaksa menuntut Sutrisno 9 tahun penjara, sedangkan Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing 7 tahun. Jaksa menilai Sutrisno berperan paling dominan dan memperoleh keuntungan terbesar dalam perkara ini.

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08