Kota Batu, Tagarjatim.id – Pemerintah Kota Batu resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) parsial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus meluncurkan Gerakan Batu ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Kebijakan ini digulirkan sebagai upaya memperkuat kinerja, disiplin, serta membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan ramah lingkungan.
Wali Kota Batu, Nurochman, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/611/35.79.132/2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN dan gerakan peduli lingkungan.
“WFH parsial ini diberlakukan setiap hari Jumat, dengan komposisi maksimal 50 persen pegawai di masing-masing perangkat daerah,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, meski bekerja dari rumah, ASN tetap wajib menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
“ASN harus tetap berada di rumah, bersifat on call, dan tidak boleh sulit dihubungi kapan pun dibutuhkan,” tegasnya.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi instansi pelayanan publik yang bersifat esensial. Dinas seperti kesehatan, rumah sakit, pemadam kebakaran, Satpol PP hingga BPBD tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor demi menjaga layanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Untuk instansi tertentu tetap 100 persen bekerja di kantor,” jelasnya.
Selain itu, Nurochman juga secara bersamaan meluncurkan Gerakan Batu ASRI yang menjadi bagian penting dari pembentukan budaya kerja ASN. Program ini diwujudkan melalui kegiatan bersih-bersih lingkungan kantor yang wajib dilakukan setiap Selasa dan Jumat.
“Batu ASRI ini bukan sekadar gerakan simbolik, tapi bagian dari membangun budaya kerja yang bersih, sehat, dan nyaman,” katanya.
Ia juga mendorong ASN untuk mulai menerapkan gaya hidup ramah lingkungan, seperti berjalan kaki atau bersepeda bagi yang tinggal dekat kantor, serta menggunakan transportasi umum atau sistem berbagi kendaraan bagi yang berdomisili lebih jauh.
“Kami ingin ada perubahan pola hidup, termasuk penghematan listrik, air, dan penggunaan fasilitas kantor lainnya,” paparnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pemkot Batu akan melakukan evaluasi secara berkala setiap dua bulan. ASN diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi mobile sebanyak tiga kali sehari, serta melaporkan capaian kinerja melalui sistem E-Kinerja.
“Seluruh kepala perangkat daerah harus memantau kinerja dan disiplin pegawai. Fleksibilitas ini tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan,” tegasnya.
Laporan terkait efisiensi energi dan kinerja ASN nantinya akan disampaikan secara berjenjang hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan kombinasi kebijakan WFH parsial dan Gerakan Batu ASRI, Pemkot Batu berharap mampu menciptakan sistem kerja yang lebih efektif, efisien, sekaligus berkelanjutan.(*)






















