Sidoarjo, Tagarjatim.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial RC atas dugaan perdagangan satwa dilindungi ke jaringan internasional. Polisi menyita sejumlah primata dan burung langka dalam penggerebekan di rumah tersangka di Desa Keret, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, pada Kamis (26/2/2026) lalu.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa tersangka berinisial RC diduga telah melakukan praktik perdagangan ilegal dengan mengirimkannya ke pasar gelap di luar negeri yang sudah ia lakukan sejak tahun 2021.
“Tersangka mengumpulkan satwa-satwa dilindungi tersebut dari berbagai wilayah di Indonesia. Satwa yang dia dapat lalu dijual lewat grup jual beli hewan,” terangnya, Rabu (4/3/2026).
Tobing menyebut bahwa aktivitas perniagaan RC menjangkau sejumlah negara di Asia Tenggara hingga Eropa. Tersangka menggunakan platform media sosial untuk mencari pembeli dan mengatur pengiriman lintas negara melalui jalur tidak resmi.
“Pelaku melakukan kegiatan jual beli satwa dilindungi skala internasional melalui pasar gelap Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan tujuh ekor satwa langka dalam kondisi hidup. Satwa-satwa tersebut berasal dari habitat di Pulau Jawa, Kalimantan, hingga Papua, yang terdiri dari kelompok mamalia, primata, dan burung (aves).
“Hewan yang diperdagangkan yakni jenis primata, mamalia, dan aves. Kami menyita antara lain Owa Jawa, Lutung Jawa, Owa Kalimantan, hingga burung Enggang Klihingan dan Julang Emas,” jelas Tobing.
Selain satwa, petugas mengamankan dua unit ponsel milik tersangka sebagai barang bukti untuk menelusuri komunikasi dalam jaringan pasar gelap tersebut.
Polisi kini tengah mendalami identitas pemasok satwa serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi internasional ini.
“Tersangka membeli satwa dilindungi untuk disimpan, kemudian menjualnya kembali demi memperoleh keuntungan,” terang Tobing.
Atas perbuatannya, RC dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan ini mengatur ketentuan pidana terkait penyimpanan dan perdagangan satwa dilindungi tanpa izin.
“Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Tobing.
Sebagai langkah tindak lanjut, Polresta Sidoarjo menyerahkan seluruh satwa sitaan tersebut kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Langkah ini bertujuan untuk memastikan satwa-satwa tersebut mendapatkan penanganan medis dan rehabilitasi yang tepat sebelum dikembalikan ke habitat asalnya. (*)






















