Lamongan, Tagarjatim.id – Polemik pembebasan lahan antara pemerintah desa dan pihak perusahaan terjadi di Desa Waru Wetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Saluran irigasi sepanjang kurang lebih 200 meter yang diklaim sebagai aset desa dilaporkan telah diuruk batu kapur di area persawahan yang masuk dalam rencana perluasan pabrik kayu PT Nusantara Timber Pratama.
Pengurukan tersebut memicu reaksi warga bersama Pemerintah Desa Waru Wetan. Pada Sabtu pagi (21/2/2026), mereka memasang papan peringatan di atas lokasi irigasi yang telah tertutup material urug sebagai bentuk protes.
Kepala Desa Waru Wetan saat dikonfirmasi membenarkan adanya saluran irigasi milik desa yang berada di dalam area pembebasan lahan perusahaan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kesepakatan resmi antara pemerintah desa dan pihak perusahaan terkait status saluran tersebut.
“Di dalam areal lahan pembebasan tanah itu masih ada sungai pengairan milik desa sepanjang kurang lebih 200 meter. Namun sekarang sudah diuruk, padahal belum ada kesepakatan antara pihak desa dan perusahaan. Kami terpaksa memasang papan peringatan di atas saluran tersebut,” ujarnya.
Diketahui, PT Nusantara Timber Pratama (NTP) berencana mengembangkan pabrik kayu dengan kebutuhan lahan sekitar 30 hektare di Desa Waru Wetan. Proses pembebasan lahan telah dilakukan beberapa tahun terakhir dengan membeli sawah milik petani. Harga pembelian disebut bervariasi, berkisar Rp300 juta per satuan lahan “bahu” atau sekitar 1.350 meter persegi.
Hingga saat ini, perusahaan disebut telah menguasai sekitar 18 hektare lahan. Namun dalam proses tersebut, terdapat saluran irigasi desa yang dinilai sebagai fasilitas umum dan tidak termasuk dalam objek jual beli lahan persawahan.
Pemerintah desa menegaskan irigasi tersebut merupakan infrastruktur vital bagi sistem pengairan sawah warga. Karena itu, keberadaannya tidak dapat dialihkan atau ditutup tanpa kesepakatan dan kejelasan status hukum.
Atas peristiwa tersebut, Pemerintah Desa Waru Wetan telah melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Lamongan, DPRD Lamongan, serta pihak Kecamatan Pucuk untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian secara resmi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nusantara Timber Pratama belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pengurukan saluran irigasi tersebut.
Pemerintah desa berharap ada mediasi antara kedua belah pihak agar polemik ini tidak berkepanjangan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.(*)























