Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, merekomendasikan agar seluruh proses perizinan di Kabupaten Malang dipermudah guna mendukung iklim investasi dan pelayanan publik yang lebih efektif.
Rekomendasi tersebut disampaikan Faza usai menggelar rapat bersama Kepala Dinas Perizinan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), serta Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, Rabu (18/2/2026).
Faza menegaskan, pihaknya memberikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, khususnya terkait perizinan site plan. Menurutnya, terdapat tiga poin utama yang direkomendasikan DPRD.
Pertama, pengurangan persyaratan tambahan yang tidak diamanatkan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah (PP). Ia menilai, tambahan persyaratan yang tidak memiliki dasar hukum berpotensi mempersulit investor.
“Kami mendorong agar persyaratan dipermudah. Jangan sampai investor dipersulit karena banyaknya tambahan persyaratan yang tidak tertuang dalam undang-undang,” ujar Faza.
Kedua, DPRD meminta penguatan tim teknis, baik dari Dinas Perizinan maupun DPKPCK, yang bertugas memverifikasi pengajuan izin site plan. Jika jumlah personel dinilai kurang, perlu dilakukan penambahan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Selain itu, Faza juga mendorong penerapan sistem digitalisasi dalam proses perizinan. Dengan sistem yang terintegrasi secara digital, masyarakat maupun pemohon izin tidak perlu bolak-balik datang ke kantor hanya untuk melengkapi berkas atau mengetahui kekurangan dokumen.
“Termasuk menggunakan digitalisasi, sehingga pemohon tidak perlu datang berulang kali ke kantor perizinan hanya untuk mengetahui apa saja kekurangannya. Ini akan menghemat waktu,” tuturnya.
Ketiga, DPRD meminta adanya kepastian terkait besaran biaya dan batas waktu penyelesaian proses perizinan. Kepastian tersebut dinilai penting untuk memberikan rasa aman dan transparansi bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Faza berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam rapat tersebut dapat dituangkan dala Peraturan Bupati (Perbup) Malang terkait perizinan site plan. Ia menekankan perlunya kaji ulang terhadap Perbup agar seluruh poin yang bertujuan mempermudah proses perizinan dapat terakomodasi secara jelas.
Menurutnya, seluruh proses perizinan perlu ditinjau kembali. Ketentuan yang tidak bersifat wajib dan tidak disebutkan dalam undang-undang maupun PP, seharusnya direduksi.
“Harapan kami, dinas mengkaji ulang poin per poin. Bagaimana caranya mempermudah proses perizinan. Kalau memang diamanatkan dalam PP, tentu harus dicantumkan. Kalau tidak, sebaiknya direduksi,” pungkasnya. (*)























