Sidoarjo, Tagarjatim.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur menggelar pemantauan hilal (rukyatul hilal) di 21 lokasi kabupaten/kota untuk menghimpun data empiris penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah sebelum pelaksanaan Sidang Isbat di tingkat pusat.

Kegiatan yang bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 Hijriah itu menjadi bagian dari prosedur resmi pemerintah dalam menetapkan awal bulan hijriah. Seluruh hasil pengamatan dari daerah akan dilaporkan secara berjenjang kepada Kementerian Agama RI sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Munir, menegaskan bahwa rukyatul hilal dilaksanakan dengan pendekatan ilmiah dan sesuai ketentuan syariat.

“Pelaksanaan rukyatul hilal ini adalah bentuk ikhtiar ilmiah dan syar’i dalam menentukan awal Ramadan. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional, melibatkan para ahli falak dan unsur terkait,” kata Munir di Sidoarjo, Selasa (17/02/2026).

Menurut dia, lokasi pemantauan dipilih pada titik dengan keterbukaan ufuk barat maksimal dan minim gangguan polusi cahaya. Sebaran titik mencakup wilayah pesisir hingga dataran tinggi, antara lain di Kabupaten Tuban, Gresik, Lamongan, Banyuwangi, dan Pacitan.

Pemilihan lokasi didasarkan pada rekam jejak visibilitas hilal serta aksesibilitas peralatan teknis di lapangan. Munir memastikan seluruh petugas bekerja dengan standar operasional yang ketat guna menjaga akurasi data.

“Kami tetap optimistis dan berkomitmen melaksanakan rukyat secara transparan dan akuntabel. Hasilnya akan dilaporkan sebagai bagian dari bahan pertimbangan Sidang Isbat di tingkat pusat,” ujarnya.

Secara teknis, pemantauan mengacu pada kriteria imkanur rukyat yang disepakati Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yakni hilal dapat teramati jika memiliki ketinggian minimal 3 derajat dengan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.

Kondisi atmosfer dan tutupan awan menjadi variabel penting dalam keberhasilan pengamatan visual. Munir mengakui sejumlah kendala teknis kerap dihadapi di lapangan.

“Tantangan di lapangan seperti keterbatasan lokasi yang layak, akses yang sulit, serta kondisi cuaca seperti awan tebal atau mendung sering menjadi faktor penentu keberhasilan pengamatan,” tutur Munir menjelaskan kendala teknis yang kerap dihadapi.

Selain unsur internal Kemenag, kegiatan ini juga melibatkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hakim Pengadilan Agama untuk verifikasi sumpah, serta perwakilan pondok pesantren. Keterlibatan berbagai unsur tersebut dimaksudkan untuk memastikan hasil rukyat memiliki legitimasi kuat, baik dari sisi sains maupun hukum Islam.

Adapun 21 lokasi rukyatul hilal di Jawa Timur meliputi Kota Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ponorogo.

Melalui prosedur ini, pemerintah berharap penetapan awal Ramadan 1447 H dapat memberikan kepastian hukum bagi umat Islam dalam memulai ibadah puasa secara tenang dan khidmat.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33