Sidoarjo, tagarjatim.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mengungkap praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas portabel kemasan 235 gram. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah perumahan Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Polisi menangkap seorang pria berinisial M yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam usaha ilegal tersebut. Penangkapan dilakukan pada 6 Februari lalu, saat tersangka tengah mengangkut tabung gas portabel hasil oplosan yang siap didistribusikan ke pelanggan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa dalam penggerebekan di lokasi produksi, petugas menemukan berbagai peralatan modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung melon ke kemasan kaleng.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa 13 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi. Produk tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan label berat pada kemasan,” katanya, Sabtu (14/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah menjalankan praktik pengoplosan ini selama kurang lebih dua tahun. Awalnya, M melakukan aktivitas tersebut dalam skala kecil saat masih bekerja di sebuah perusahaan terpal, namun mulai fokus mengelola usaha ilegal ini setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Christian menambahkan, tersangka mempelajari teknik pemindahan isi tabung gas tersebut secara mandiri melalui platform digital.
“Ide untuk melakukan pemindahan isi gas ini didapatkan tersangka dari tayangan video di YouTube. Dari sana, ia merakit sendiri alat pengisi ulang menggunakan regulator, selang, dan timbangan digital agar volume gas yang masuk bisa diatur,” tuturnya.
Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi sekitar 140 tabung gas portabel. Dengan selisih harga antara LPG bersubsidi dan harga pasar gas portabel, M meraup keuntungan sekitar Rp 4.000 untuk setiap kaleng yang terjual. Aktivitas ini diperkirakan menghasilkan omzet kotor mencapai Rp 30 juta per bulan.
Mengenai motif dan keberlanjutan usaha tersebut, Christian menyebut tersangka memanfaatkan perbedaan harga gas subsidi untuk mencari keuntungan pribadi tanpa memedulikan standar keamanan produk.
“Tersangka melakukan pengisian ulang ini secara manual tanpa prosedur keamanan yang benar, sehingga sangat berisiko memicu ledakan. Selain itu, berat bersih gas yang dijual tidak pernah konsisten dan merugikan konsumen,” ujar Christian.
Kini tersangka M beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami asal pasokan LPG 3 kilogram yang digunakan pelaku untuk memastikan tidak ada keterlibatan pangkalan resmi dalam rantai pasok ilegal ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, serta jeratan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(*)






















